Terpopuler

Soal Rekrutmen P3K dan CPNS 2019 yang Dikabarkan Segera Dibuka, BKN Sebut Belum Ada Info

BKN memastikan sampai kini belum mengeluarkan informasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun CPNS 2019

TribunBatam
Ilustrasi pegawai negeri sipil (sekarang disebut aparatur sipil negara) 

Soal Rekrutmen P3K dan CPNS 2019 yang Dikabarkan Segera Dibuka, BKN Sebut Belum Ada Info

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan sampai kini belum mengeluarkan informasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun CPNS 2019.

Diketahui, dalam media sosial akhir-akhir ini marak penyebaran informasi terkait penerimaan abdi negara itu.

Padahal, disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKN belum mengeluarkan informasi apapun terkait hal itu.

"Informasi detail tersebut (penerimaan P3K dan CPNS 2019) tidak berasal dari BKN," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).

"Belum ada info (tempat, kapan, dan bagaimana)," lanjutnya.

Ia menambahkan, panitia nasional seleksi atau Panselnas dan beberapa instansi sedang mematangkan regulasi.

"Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal itu," tutur dia.

Sebelumnya dalam konferensi pers bulan Desember 2018 lalu, yang dihadiri Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja, Menteri PANRB Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyatakan, pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Januari 2019.

Kemudian dilanjutkan pada fase kedua pada April atau stelah Pemilu.

Menteri PANRB Syafruddin menambahkan saat itu, bahwa rekrutmen P3K akan dilakukan sangat terbuka, dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Sebelumnya diberitakan, dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.

Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK.

PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, praktiknya kedua pekerjaan ini cukup berbeda.

Dikutip TribunStyle.com dari TribunTimur.com, Kamis (3/1/2019), berikut perbedaan PNS dan PPPK.

Dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved