Mahasiswi Dipukul
VIDEO - Pelaku Pemukulan Mahasiswi Shalat Jalani 15 Adegan Rekonstruksi
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi-saksi, termasuk korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo 53 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Penulis: Christoper Desmawangga |
Gelar Rekonstruksi Pemukulan Mahasiswi yang Sedang Shalat di Masjid, 15 Adegan Diperagakan Pelaku
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi kasus pemukulan di Masjid Al Istiqomah, yang korbannya mahasiswi.
Terdapat 15 adegan yang diperagakan oleh pelaku, Muhammad Juhairi (45), serta korban yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Rekonstruksi dilaksanakan di masjid Polresta Samarinda, Rabu (9/1/2019) pagi tadi.
Dari rekonstruksi tersebut, terlihat pelaku sempat berbicara dengan korban, hingga kaburnya pelaku usai melakukan pemukulan dengan menggunakan balok terhadap Merissa Ayu Ningrum (20) yang saat itu sedang menjalankan ibadah shalat zuhur.
Masih Memar Akibat Dipukul saat Shalat di Masjid, Mahasiswi Samarinda Gunakan Penutup Mata
Pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali dibagian kepala belakang, dan di bagian telinga, yang dampaknya kerusakan di bagian syaraf mata kiri.
"Kita laksanakan rekonstruksi kasus percobaan pencurian dan kekerasan yang terjadi Masjid Al Istiqomah, ini untuk mengetahui gambaran secara jelas mengenai kejadian tersebut, untuk memperkuat penyidikan," ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto, Rabu (9/1/2019).
"Untuk korbannya alami luka berat," tambahnya.
Masjid Al Istiqomah Viral Akibat Aksi Pemukulan Mahasiswi, Usai Shalat Jemaah Juga Berfoto
Dia menegaskan, pelaku melakukan aksi pemukulan itu murni karena ingin menguasai harta benda yang terdapat di tas korban.
Namun, akibat korbannya masih sadar dan memberikan perlawanan, akhirnya pelaku kabur tanpa membawa barang milik korban.
"Motifnya, mau ambil barang korbannya yang ada di tas, apapun alasannya tapi itu perbuatan yang melanggar hukum," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi-saksi, termasuk korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo 53 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan mencapai 9 tahun penjara.
Masjid Al Istiqomah Viral Akibat Aksi Pemukulan Mahasiswi, Usai Shalat Jemaah Juga Berfoto
"Percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, ancamannya mencapai 9 tahun penjara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan di masjid, membuat heboh warga Samarinda, terutama didunia maya.