Fatya Ginanjarsari Mantan Puteri Kaltara Diperiksa Selama 11 Jam Terkait Kasus Prostitusi Artis
Fatya Ginanjarsari Mantan Puteri Kaltara Diperiksa Selama 11 Jam Terkait Kasus Prostitusi Artis
Fatya Ginanjarsari Mantan Puteri Kaltara Diperiksa Selama 11 Jam Terkait Kasus Prostitusi Artis
TRIBUNKALTIM.CO - Fatya Ginanjarsari akhirnya diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi kasus prostitusi online hasil pengembangan dari artis FTV Vanessa Angel.
Mantan finalis ajang Puteri Indonesia 2017 menjalani pemeriksaan selama 11 jam di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Fatya tanpa didampingi kuasa hukum maupun kerabatnya datang seorang diri memenuhi panggilan penyidik.
Dia terlihat mengenakan kaus abu-abu dipadu kemeja hitam memakai topi itu tiba Mapolda Jatim, Kamis (17/1/2019) pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan Fatya Ginanjarsari itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan bersama Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara Syarifuddin dan Kasubdit V Siber AKBP Harissandi.
Mereka mengumpulkan keterangan dari yang bersangkutan mengenai pengetahuannya mengenai mucikari prostitusi artis.
Keterangan saksi akan dituangkan sebagai Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) baru untuk membantu penyidikan kasus prostitusi artis.

Fatya Ginanjarsari baru keluar dari ruangan penyidik Jumat (18/1/2019) dini hari pukul 00.15 WIB.
Wajah Fatya Ginanjarsari terlihat kusut usai diperiksa selama berjam-jam itu.
Dia enggan menjawab pertanyaan media terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya.
“Permisi ya saya mau lewat,” ucap Fatya Ginanjarsari sembari berjalan menuju ke parkiran mobil.
Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan mengatakan pemeriksaan terhadap Fatya Ginanjarsari dilakukan untuk memastikan peran empat mucikari artis sekaligus mengusut tuntas layanan esek-esek yang melibatkan public figur tersebut.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan perlu karena untuk penyidikan prostitusi online,” pungkasnya.
Datang Seorang Diri
Sebelumnya, mantan finalis Puteri Indonesia 2017 Fatya Ginanjarsari mendatangi Gedung Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (17/1/2019).