Rektor Uniba Piatur Pangaribuan Ungkap Mahasiswinya Banyak yang Gunakan Kosmetik Ilegal

Ia mengimbau mahasiswinya dalam membeli produk kosmetik harus memastikan terlebih dahulu apakah sudah terdaftar oleh BPOM.

Penulis: Aris Joni |
Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan Ungkap Mahasiswinya Banyak yang Gunakan Kosmetik Ilegal 

Rektor Uniba Piatur Pangaribuan Ungkap Mahasiswinya Banyak yang Gunakan Kosmetik Ilegal

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Aris Joni

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ramainya pemberitaan soal penangkapan tiga tersangka penjualan kosmetik ilegal di Balikpapan, mendapat tanggapan serius dari Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), Piatur Pangaribuan.

Piatur Pangaribuan mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapat, tidak sedikit mahasiswi di Uniba yang menjadi konsumen produk tersebut dan mengeluhkan atas terjadinya pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Balikpapan yang selama ini mahasiswinya gunakan.

"Saya ada dapat info juga tentang adanya beberapa mahasiswi saya yang menggunakan produk kosmetik itu," ujar Piatur Pangaribuan, Sabtu (19/1/2019)

Ia mengimbau mahasiswinya dalam membeli produk kosmetik harus memastikan terlebih dahulu apakah sudah terdaftar oleh Badan Penbgawas Obat dan Makanan (BPOM) agar terjamin kualitas dan mutu produk tersebut.

"Di cek dulu BPOM-nya apakah sudah teregister atau belum," ujarnya.

Awasi Perdagangan Kosmetik Ilegal Termasuk di Kaltim, Ini Kata Kepala BPOM RI

Piatur Pangaribuan melanjutkan, untuk mahasiswi yang telah menggunakan produk kosmetik yang bermasalah tersebut agar dapat membuat laporan ke Yayasan Perlindungan konsumen yang ia ketuai.

"Jadi kita bisa fasilitasi dan mediasi nanti jika sewaktu-waktu ada permasalahan yang dihadapi konsumen," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran personel Tipidter Polres Balikpapan berhasil mengungkap kasus penjualan kosmetik ilegal yang melibatkan tiga tersangka yakni UM (26), NL (26) dan EG (25).

Diketahui, ketiga tersangka tersebut terbukti mengedarkan kosmetik ilegal dan kosmetik hasil racikan melalui salon miliknya masing-masing dan melalui online dengan beragam jenis kosmetik seperti cream wajah, lulur, facial, toning, pemutih wajah, obat jerawat, sabun dan sejenisnya.

Kosmetik Ilegal Umumnya Janjikan Hasil Instan, Konsumen Tergiur Miliki Kulit Putih

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo 106 ayat 1, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan," pungkas Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra saat press realease penangkapan pelaku penjual kosmetik ilegal di Mapolres Balikpapan, Kamis (17/1/2019) lalu. 

Minta Kepolisian Sasar juga Reseller Pengedar Kosmetik Ilegal

Pasca ditangkapnya tiga tersangka penjualan kosmetik ilegal di Balikpapan, Koordinator Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Kaltim, Piatur Pangaribuan meminta Polres Balikpapan juga melakukan pengembangan terhadap reseller produk tersebut yang berpotensi masih menjual dan mengedarkan produk kosmetik illegal tersebut kepada masyarakat.

"Tersangka kan punya reseller-reseller yang turut membantu mengedarkan produk ilegal itu. Dan mereka juga bisa dikenakan pidana," ujarnya, Sabtu (19/1/2019).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved