Nama Calegnya Dicoret dari DCT, NasDem Bontang Tak Gunakan Hak Koreksi Tapi Pilih Langkah Ini

Kasdi dinyatakan melanggar aturan pemilu karena masih berstatus sebagai PNS di Dinas Kesehatan dan KB saat mengikuti kontestasi Pileg 2019.

Editor: Doan Pardede
HO/BAWASLU
Majelis Hakim Bawaslu Kaltim memutuskan pencalonan Kasdi caleg dari partai Nasdem nomor urut 9 digugurkan, baru-baru ini. 

Nama Calegnya Dicoret dari DCT, NasDem Bontang Tak Gunakan Hak Koreksi Tapi Pilih Langkah Ini

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang dipastikan mencoret nama Kasdi dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang Selatan.

DCT dari Dapil Bontang Selatan dipastikan hanya diikuti oleh 9 orang Caleg, sebelumnya 10 orang.

Nomor urut 9 yang sebelumnya diisi Kasdi harus dikosongkan KPU tanpa menggeser posisi nomor urut lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim memutuskan pencalonan caleg Nasdem nomor urut 9 Dapil Bontang Selatan, Kasdi, digugurkan.

 

DPD Nasdem Bontang Tolak Putusan Pembatalan Caleg Kasdi, Siapkan Upaya Hukum

Kasdim Tanah Grogot Lepas Sepatu Ikut Tanam Padi

“Hasil rapat pleno kita semalam (Senin, 21/1/2019) sudah kami putuskan untuk mencoret Kasdi dari DCT sesuai hasil putusan Majelis Hakim Bawaslu,” kata Ketua KPU, Suardi kepada tribunkaltim.co saat ditemui di kantornya, Selasa (22/1/2019).

Suardi mengatakan rapat hasil pleno diputuskan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Terlapor 1 (Kasdi) dan Ketua DPD Partai NasDem Bontang, Joni Muslim.

Dari keterangan keduanya, kata Suardi, pihak partai dan terlapor tak menggunakan hak koreksi mereka untuk menggugat keputusan Bawaslu Provinsi Kaltim.

Pemakamannya Diantar Ribuan Orang, Istri Ustaz Maulana ternyata Punya Sederet Kebaikan

Jelang Imlek 2019, Ini Sejarah Kenapa Warna Merah Identik Digunakan di Tahun Baru China

Tiga hari masa kerja setelah diputuskan, pihak terlapor bisa mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI atas putusan tersebut.

”Tapi setelah kami tunggu dan kami klarifikasi ke mereka tidak ada langkah yang diambil oleh pihak partai untuk mengoreksi putusan tersebut,” ujar Suardi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD NasDem Bontang, Joni Muslim membenarkan pihaknya tidak mengakukan upaya koreksi atas putusan ke Bawaslu RI.

Pun demikian, pihaknya bakal menempuh upaya sengketa proses pemilu ku Bawaslu RI dan Gugatan sengketa administrasi ke Makhamah Agung.

Lion Air Terapkan Bagasi tak Lagi Gratis, Walikota Balikpapan Minta Ada Peninjauan Kebijakan

Soroti Pembatasan Forward Pesan WhatsApp, Pengamat : Sebenarnya Ada yang Lebih Penting

“Jadi ada dua yang kami tempuh kami tidak gunakan upaya koreksi putusan. Tapi melalui jalur lain, yakni sengketa proses pemilu dan sengketa administrasi,” ujar Joni kepada tribunkaltim.co saat dikonfirmasi, Selasa petang.

Kata Joni, hasil putusan KPU Bontang terhdap caleg Kasdi, menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu dan MA.

Per hari ini (Selasa,22/1/2019) surat dan permohonan telah diserahkan kepada dua instansit tersebut.

Proses selanjutnya diserahkan kepada mereka dalam 14 hari kerja.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved