VIDEO AMORAL Ayah dan Putrinya, Ternyata Dipaksa Rekam dan Disebarkan Suami

PR juga mengaku dipaksa oleh suami sirinya inisial K itu untuk melakukan video call sambil masturbasi.

TRIBUN MEDAN
Ilustrasi video amoral 

TRIBUNKALTIM.CO - PR (18), perempuan asal Kalianda, Lampung Selatan, benar-benar menjadi korban eksploitasi seksual yang dilakukan orang-orang terdekatnya (keluarganya).

Selain berhubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, PR juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat teman dan anak kandung K, suami sirinya.

K sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan karena menyebarkan video amoral tersebut melalui pesan WhatsApp.

 
K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.

K menyuruh istri sirinya, PR (18)  melakukan video call saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut.

Namun, K meminta PR menyembunyikan ponsel yang digunakan untuk video call.

"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain. Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose di mapolres setempat, Senin, 21 Januari 2019.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kanan) menggelar ekspose kasus dugaan inses (hubungan sedarah) di Kalianda, Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kanan) menggelar ekspose kasus dugaan inses (hubungan sedarah) di Kalianda, Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019. (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Belum cukup sampai di situ, PR juga mengaku dipaksa oleh suami sirinya inisial K itu untuk melakukan video call sambil masturbasi.

Kepada polisi, PR mengaku sangat tertekan dengan semua yang dialaminya.

PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.

Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.

Itulah alasan PR memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.

"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR  merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.

Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya.

Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved