Mahfud MD Sesalkan Yusril Ihza Mahendra yang Sempat Umumkan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Mahfud MD Sesalkan Yusril Ihza Mahendra yang Sempat Umumkan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
TRIBUNKALTIM.CO -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui acara Kabar Petang tvOne, Kamis (24/1/2019).
Mahfud MD menyebut, seharusnya dari awal, penasehat hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tidak boleh mengumumkan kabar ini.
"Saya kira, dalam kasus ini, pertama kenapa harus Yusril yang mengumumkan, harusnya kan dia tidak boleh," kata Mahfud MD lewat telewicara.
"Dia itu penasehat pak Jokowi, bukan penasehat presiden, seumpama pun dia penasehat presiden, seharusnya tidak boleh kalau bicara pembebasan bersyarat itu."
"Karena menurut Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan, itu harusnya dilakukan oleh Menkumham atau Dirjen Kemasyarakatan, itu jelas," sambung Mahfud MD.
Mahfud MD juga menilai, sebenarnya Jokowi tidak mengatakan setuju.
"Kalau kita lihat, Pak Jokowi itu kalau ditanya selalu diawali kata 'Iya, iya', iya-iya itu berarti bertanya, bukan setuju."
Lebih lanjut, menurut Mahfud MD, kata-kata demi kemanusian yang dilontarkan presiden juga masih dipertimbangkan, bukan langsung dibebaskan.
Terkait batal bebasnya Abu Bakar Baasyir, tim kuasa hukum menagih janji pemerintah.
Pihaknya juga membantah Abu Bakar Baasyir menolak tanda tangan setia pad NKRI dan Pancasila.
"Jelaskan saja, tidak mau tanda tangan itu kejadiannya kapan? Itu yang selalu ditanya ustaz," kata kuasa hukum Abu Bakar Baasyir Mahendradatta.
Kuasa Hukum Sebut Ikrar Setia Pancasila Tak Dapat Diterapkan ke Baasyir, Ini Alasannya
Terlanjur Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli Sambut Abu Baasyir, Ternyata Batal Bebas
Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Berikut 4 Fakta Penyebabnya hingga Penjelasan Staf Kepresidenan
Diberitakan sebelumnya, Abu Bakar Baasyir batal dibebaskan karena sejumlah pertimbangan.
Abu Bakar Baasyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu di antaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana.