Laga Persib Bandung Vs Persiwa Tertunda, Peneliti Hukum Olahraga Sebut Aneh
Meskipun selama ini, Persib Bandung selalu mengantongi izin dari Kepolisian dengan cukup mudah.
TRIBUNKALTIM.CO - Peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto turut memberikan pendapatnya terkait penundaan jadwal pertandingan Persib Bandung melawan Persiwa Wamena dalam leg kedua babak 32 besar Piala Indonesia.
Eko Noer Kristiyanto menyebut, pertandingan yang sejatinya digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Senin (4/2/2019) itu juga termasuk bagian dari kesalahan Panitia Penyelenggara (Panpel).
Diketahui, Stadion GBLA tidak dapat digunakan bertanding lantaran adanya sejumlah kerusakan.
Dilansir oleh TribunJabar.id, Senin (4/2/2019), Eko Noer menyebut kesalahan Panpel itu lantaran mereka tidak memiliki rencana lain terkait perizinan.
Meskipun selama ini, Persib Bandung selalu mengantongi izin dari Kepolisian dengan cukup mudah.
"Kesalahan Panpel di sini, mereka tidak menyediakan alternatif, tidak siap dengan plan B, karena mungkin selama ini selalu bisa selalu gampang (perizinan)," ucap Eko Noer saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Minggu (3/2/2019).
Eko Noer menegaskan bahwa penundaan jadwal itu sama sekali bukan salah kepolisian.
Pasalnya, Eko Noer mengganggap wajar jika pihak kepolisian tidak memberikan izin pertandingan karena stadion yang akan digunakan mengalami kerusakan.
"Yang dimaksud polisi tidak aman itu adalah bangunan fisik stadion GBLA nya, berarti Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) juga harusnya tidak mengajurkan, jadi menurut saya masuk akal kalau polisi melarang, karena berhubungan dengan nyawa orang," kata Eko.
Selain Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, keputusan penundaan pertandingan itu juga diputuskan oleh Kepala Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, serta General Coordinator Panpel Persib Bandung, Budhi Bram.
Lebih lanjut, jika mengacu pada regulasi sesuai pasal 8 ayat 6 penundaan jadwal seharusnya dilakukan tujuh hari sebelumnya.
Baca juga:
Dikunjungi Annisa Pohan, Sang Ayah Ungkap Kondisi Terkini Shakira Aurum
Tak Tolerir Modus Ilegal, Panitia Olimpiade Tokyo 2020 Rilis Sistem Penjualan dan Harga Tiket
Gubernur Angkat Bicara soal 60 PNS Kaltim yang Terjerat Kasus Korupsi