Advertorial
Autodebet, Solusi Pembayaran Iuran JKN-KIS
Pembayaran iuran JKN-KIS melalui kerjasama dengan pihak perbankan untuk otomatisasi pembayaran iuran melalui proses autodebit.

Penajam Paser Utara - BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus meningkatkan layanannya kepada peserta melalui berbagai inovasi, salah satunya adalah Aplikasi Mobile JKN.
Setelah Aplikasi Mobile JKN yang memberikan kemudahan dalam hal administrasi kepesertaan JKN-KIS, BPJS Kesehatan pun melakukan inovasi lain dalam hal pembayaran iuran JKN-KIS melalui kerjasama dengan pihak perbankan untuk otomatisasi pembayaran iuran melalui proses autodebit.
Autodebit adalah proses pendebitan rekening sumber yang digunakan untuk pembayaran iuran JKN-KIS setiap bulannya.
Baca: Layanan JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, Nyaman dengan Persalinan Sakinah
Baca: BPJS Kesehatan Balikpapan Sosialisasikan Program JKN-KIS kepada Para Bintara di SPN
Kemudahan pembayaran iuran melalui autodebit ini dirasakan oleh Syahruddin atau yang akrab disapa Udin.
“Sebagai peserta JKN-KIS, sekarang saya merasa gampang untuk bayar iuran karena ada autodebet ini, ga perlu repot ke bank, ke atm, atau ke mini market,” ungkap Udin kepada Tim Jamkesnews saat ditemui ditempat nongkrongnya.
Ia sadar bahwa jaminan kesehatan menjadi kebutuhan prioritas baginya dan keluarganya, sebagai tindakan preventif jikalau ia perlu mendapatkan pelayanan kesehatan, walaupun sampai saat ini belum pernah menggunakan kartunya.
“Kalau dulu, saya perlu waktu untuk bayar iuran ke tempat pembayaran dan kadang suka kelupaan untuk bayar iurannya.
Tapi dengan begini, saya ga takut telat bayar bahkan lupa bayar iuran, karena secara otomatis saldo saya di rekening bank dipotong sesuai iuran yang jadi tanggungan saya, jadi lebih mudah, praktis dan ga repot lagi," lanjutnya sambil tersenyum.
Baca: Bersama Berbagi Melalui Program JKN-KIS, Ini Kisah Masitah dan Anie
Baca: Asyik, Selain Halal Bihalal Peserta JKN-KIS BPJS Dapat Diskon 10 Persen Manfaat Selama 1 Tahun
Fasilitas autodebit ini diperuntukan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) atau biasa disebut dengan peserta mandiri atau perorangan dan berlaku untuk seluruh jenis kelas rawat yang dipilih.
Ia pun mengajak kepada peserta JKN-KIS yang mendaftar sebagai peserta mandiri atau perorangan, agar dapat menggunakan fasilitas autodebit guna kemudahan pembayaran iuran dan menghindari keterlambatan pembayaran iuran.
“Biar ga lupa bayar iuran, lebih baik pake autodebet. Tapi jangan lupa, pastikan saldo kita ada dan cukup untuk bayar iuran JKN-KIS supaya pihak bank bisa melakukan pemotongan iuran JKN-KIS,” tutup Udin.
-
Rekomendasi Wisata Alam di Penajam Paser Utara, Cocok untuk Jadi Destinasi Liburan di Akhir Pekan
-
Bupati PPU Ingin Tunggakan Peserta Mandiri Diputihkan, Ini Kata BPJS Kesehatan
-
Peringati Hari Sampah Nasional, Gabungan Instansi di PPU Kumpulkan 2 Ton Sampah di Tiga Lokasi
-
BKPP PPU Hanya Buka 22 Formasi Guru di PPPK, Ini Alasannya
-
Rudi Bingung Beda Penjelasan Antara Bupati dan Dinkes PPU SoalĀ Surat Keterangan Tidak Mampu