Mau Keluarkan SIM saat Ditilang, yang Jatuh Bong Sabu, Ternyata Pengedar Narkoba

Mau Keluarkan SIM saat Ditilang, yang Jatuh Bong Sabu, Ternyata Pengedar Narkoba

HO / POLDA KALTIM
HN dan RA ketangkap petugas saat ditilang. Ingin mengeluarkan SIM ternyata alat isap sabu yang ia miliki terjatuh. Alhasil keduanya ketahuan pengedar sabu. 

Mau Keluarkan SIM saat Ditilang, yang Jatuh Bong Sabu, Ternyata Pengedar Narkoba

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sudah jadi pengedar narkoba, dua pemuda Balikpapan ini melanggar aturan lalu lintas pula. Ya, pemuda berinisial HN dan RS kedapatan menguasai narkoba oleh polisi.

Bukan anggota reserse narkoba yang menangkap mereka. Melainkan anggota PJR Ditlantas Polda Kaltim. Saat itu, Selasa (19/2/2019), petugas tengah melakukan operasi blue light di bilangan Muara Rapak.

HN dan RA mengendarai motor bebek. Keduanya berhenti di lampu merah muara rapak. Polisi yang melihat pengendara tak mengenakan helm langsung datang. Mereka langsung ditepikan petugas menuju pos polisi.

“Karena tak ingin menimbulkan gangguan arus lalin, pengedara itu diminta datang ke pos terdekat untuk dimintai keterangan,” ujar Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya, Rabu (20/2/2019).

Warga Klandasan Ulu Balikpapan Ingin Pasar Klandasan Bekas Kebakaran segera Dibangun

Begitu diminta menunjukan dokumen kendaraan. Keduanya tampak gugup. Tiba-tiba ada benda yang dijatuhkan dari dalam dompet. Ternyata benda itu alat isap sabu.

Petugas langsung menggeledah RS dan HN. Buku rekening, kertas catatan dengan kode atau sandi dan uang Rp 4 juta diamankan. Saat diperiksa jok motor, petugas Lantas kaget lantaran terdapat narkoba serta alat isap lebih lengkap.

"Anggota langsung menyerahkan keduanya ke Mapolsek Balikpapan Utara," ujarnya.

Miliki Suara Sederhana dan Polos, Gadis Cantik Ini Gebrak Musik Lokal Balikpapan

Lebih lanjut, kata Subandriya, ia mengapresiasi anggotanya yang sigap mengamankan 2 pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba itu. Hal itu sesuai dengan tugas pokok Polri dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved