Bawaslu Butuh Ribuan PTPS, Rekrutmen Dibuka hingga 24 Februari, Ini Cara Ambil Formulir 

Dhanny menambahkan, syarat peserta pendaftar mengajukan permohonan, minimal usia 25 tahun dan tes kesehatan.

Tribunkaltim.co/ Nalendro Priambodo
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Samarinda, Dhanny Rakhmadi (jas hitam) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Jelang pemilihan umum 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda memfasilitasi rekrutmen ribuan Pengawas Tepat Pemungutan Suara (PTPS).

Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran ditambah tiga hari sejak 22 Februari-24 Februari 2019.

Bawaslu Kota Samarinda membutuhkan ribuan PTPS. Sementara berdasarkan hasil data Daftar Pemilih Tetap perbaikan sekitar 2.554 orang. 

Disdik Kaltim Sudah Rampungkan Juknis, Beasiswa Kaltim Tuntas Tinggal Siapkan Pergub

5 Fitur WhatsApp Ini Mungkin Belum Anda Tahu! Kirim Pesan Tanpa Aplikasi hingga Pin untuk Prioritas

Soal Pembagian Sertifikat Tanah, Jokowi : Kalau Enggak Ada Gunanya, Silahkan

 Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Samarinda, Dhanny Rakhmadi mengatakan, tahap rekrutmen gelombang pertama 11-21 Februari 2019.

"Ada perpanjangan masa pendaftaran tiga hari sampai 24 Februari," kata Dhanny, kepada Tribun, di ruang kerjanya, Samarinda, Jumat (22/2/2019).

Dhanny menambahkan, syarat peserta pendaftar mengajukan permohonan, minimal usia 25 tahun dan tes kesehatan.

"Untuk tes kesehatan, kami sudah mengajukan permohonan ke Pemkot Samarinda untuk difasilitasi tes kesehatan peserta di puskesmas di masing-masing kecamatan," ujarnya.

Ia berharap, Pemkot Samarinda dapat memfasilitasi untuk tahapan kesehatan peserta pengawas TPS di Samarinda.

"Harapannya, Pemkot melalui Pak Walikota bisa membantu dan memfasilitasi tahap tes kesehatan. Karena pemilu serentak ini agenda nasional," katanya.

Warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS bisa mengambil formulir di kecamatan dan kelurahan terdekat. Mereka tinggal melengkapi persyaratan, antara lain KTP, Ijazah minimal SMA/SMK, surat kesehatan dari puskemas.  

Tayang Sebentar Lagi - Link Live Streaming Bali United vs Persela Lamongan Pukul 19.00 WIB

Ditemukan Lebah Raksasa Sedunia, Ada di Kepulauan Maluku Indonesia

Samantha Berusia 19 Tahun Menikah dengan Pria Berumur 62 Tahun, Begini Kisah Perjalanannya

Para calon PTPS akan diseleksi oleh petugas kelurahan dan kecamatan. Mulai dari seleksi dan verifikasi berkas permohonan calon PTPS. Pengawas TPS mulai aktif bertugas 25 Maret 2019 atau 23 hari sebelum pemilihan dan berakhir 7 hari setelah pemilihan. 

 Tugas Pengawas TPS ini diatur dalam Undang-undang no 7/2017 tentang Pemilu. Pada pasal 114 disebutkan tugas pengawas TPS yakni, mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

 Selain itu, dalam Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pada pasal 116 disebutkan,  Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau desa 

 Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin menambahkan, untuk memenuhi target 100 persen rekruitmen PTPS, kembali membuka rekruitmen Pengawas TPS tanggal 22-24 dan 25-27 Februari mendatang. 

 Jumlah pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan yang tersedia di Kota Tepian.

"Targetnya, sampai akhir Februari sudah terpenuhi 100 persen," tambah Muin.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved