Buat Ojek Online Jangan Meletakkan Ponsel di Atas Speedometer Motor, Begini Alasannya
Polisi berpesan kepada Ojek Online untuk tidak menaruh smartphone di atas Speedometer sebab ada alasan pentingnya berikut ini Tribun mengabarkannya.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ponsel pengemudi ojek online (ojol) menjadi sasaran penjahat di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta, Indonesia.
Hal ini terkuak dari penjahat yang hendak beraksi merampas ponsel pengemudi ojol, namun berhasil digagalkan polisi.
Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pemuda berinisial NFA (19) dan RBI (22).
Samantha Berusia 19 Tahun Menikah dengan Pria Berumur 62 Tahun, Begini Kisah Perjalanannya
Ditemukan Lebah Raksasa Sedunia, Ada di Kepulauan Maluku Indonesia
Song Song Couple Diterpa Kabar Tak Sedap, Song Hye Kyo dan Song Joong Ki Dirumorkan Bercerai
Mereka ditangkap lantaran membawa celurit saat sedang berkendara di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (21/2) malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo menceritakan tim rajawali saat itu sedang melakukan patroli rutin di kawasan Duren Sawit.
Hingga kemudian petugas kepolisian melihat tiga orang yang berboncengan mengendarai satu sepeda motor.
"Tersangka ini mengendarai motor dari ruas jalan BKT menuju Kalimalang. Kemudian kami pantau terlebih dahulu sampai menemukan adanya gerak-gerik yang mencurigakan," ungkap Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2).
Kemudian para tersangka terlihat memepet seorang pengendara ojol.
Seputar Bank Sampah Unmul, Jam Operasional hingga Gelas Air Mineral Dihargai Rp 3 Ribu Per Kilogram
LSI Sebut Elektabilitas di Bawah 1 Persen, Partainya Tempat Grace Natalie Optimis Lolos ke Parlemen
Sebelum terjadi hal yang tak diinginkan, petugas kemudian menghentikan laju kendaraan pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, orang yang mengendarai motor tak membawa tas, kemudian dua orang lainnya yang dibonceng masing-masing membawa tas berisi senjata tajam berjenis celurit," ujar Ady.
Saat diinterogasi, tersangka NFA dan RBI mengaku membawa celurit untuk menakut-nakuti korbannya yang hendak dibegal.
Sasaran mereka terutama pengemudi ojol yang meletakkan ponsel di atas speedometer motor.

"Korbannya bisa siapa saja. Terutama yang membawa barang-barang berupa HP. Bisa saja pengemudi ojol. Kami imbau kepada para pengguna jalan untuk tidak mengeluarkan barang-barang berharga saat berkendara," kata polisi.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Kedapatan Membawa dan atau Menguasai Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun pejara.
10 Unggahan Kocak Cabai Kena Tilang di Medsos: Khawatir Sambal Langka hingga Jateng Harus Tahu
Kisah Paspampers Tak Sekedar Berpenampilan Menarik, Siap Harus jadi Tameng Hidup
Eks Lokalisasi Bayur Jadi Lokasi Tambang, Jatam Kaltim Beri Komentar Terkait Izin
Petugas Polres Metro Jakarta Timur juga mengamankan seorang pria berinisial PL (38) yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jakarta Timur.