Kemenhub Masih Bahas Tarif Ojek Online, Infonya Segini Besaran Tarif yang Bakal Berlaku
Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat saat ini sedang dibahas soal tarif ojek online di Indonesia yang bakal berlaku
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sekarang ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sampai sejauh ini masih musyawarah soal kesepakatan tarif ojek daring atau ojek online yang bakau berlaku.
Meski direncakan terbit akhir Maret 2019 mendatang, namun hingga kini Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI masih terus menyusun dan melakukan diskusi soal aturan ojek online.
Ada beberapa hal yang masih menjadi fokus masalah, salah satunya soal kesepakatan soal tarif.
Baca juga:
Tak Sengaja Hapus Pesan WhatsApp? Begini Cara Gampang Mengembalikannya
Sukses Kalahkan Kamboja 2-0, Berikut Head to Head Timnas U-22 Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2019

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mewakili Menteri Perhubungan mengatakan, masalah penetapan tarif menjadi hal yang paling sensitif.
Dan pastinya, tegas dia, perlu didiskusikan secara bersama, bukan diambil secara sepihak.
Kebijakannya harus mencakup kepentingan banyak pihak.
Melihat Makam Tua Belanda di Asrama Bukit Balikpapan, Batu Nisan Bertuliskan Gaya Belanda
"Saya punya patokan sendiri soal tarif, tapi masalahnya ini kan menyangkut banyak pihak," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Dia tegaskan, tidak bisa diputuskan dari satu sisi.
"Idealnya kita bahas bersama antara pihak-pihak yang terkait, baik dari para ojol dan juga aplikatornya," ungkapnya.
Valentino Rossi Punya Tato Kura-kura di Pinggang Kirinya, Ternyata Miliki Makna yang Penting
Jenguk Ani Yudhoyono, TGB Ajak Masyarakat Baca Surat Al-Fatihah untuk Kesembuhan Istri SBY
Ingin Membaca dan Cari Referensi? Ini Perpustakaan di Kota Samarinda yang Bisa Kamu Kunjungi
Budi menjelaskan, bila masalah tarif tentunya masing-masing akan memiliki perhitungan sendiri.
"Ada perhitungan sendiri, baik aplikator, para ojol, dan juga dari pihak Kemenhub," urainya.
Supaya terjadi kesepatakan yang ideal, maka diperlukan langkah diskusi bersama antar para pemangku kepentingan yang terkait.
Sampai saat ini, Budi menjelaskan, pemerintah juga belum memutuskan besaran tarif batas bawah dan atas yang akan diperbincangan.
Tetapi Budi memastikan, bila tarif ojek daring harus berada di bawah taksi online yang kini kisarannya sekitar Rp 3.500 sampai Rp 6.500 per kilometer.
Viral Video Srdan Lopicic Giring Bola, Bobotoh Minta Persib Bandung Keluarkan Pemain Asal Montenegro
2 Kali Terjadi Erupsi dengan Ketinggian hingga 700 Meter, Gunung Agung di Bali Berstatus Siaga!
"Yang jelas harus dibicarakan dulu, kalau saya sebut berapa saat ini namun tidak diterima aplikator atau ojolnya akan susah mendapat kesepakatan. Kita diskusikan lagi lalu kita sepakati bersama," kata Budi. ( )
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Masih Godok Besaran Tarif Ojek "Online" https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/23/072200515/kemenhub-masih-godok-besaran-tarif-ojek-online-
Penulis: Stanly Ravel
Editor: Agung Kurniawan