Karena Dua Pasal Krusial Ini, Pembahasan RUU ASN Mandek

"UU ini mandeg karena ketidakhadiran saudara Menpan beserta Menkumham," ujar Supratman dalam sebuah diskusi

Henry Lopulalan/Warta Kota
PERKERJA HONORER- Tenaga honorer K-II berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa mandeknya pembahasan rancangan undang-undang (RUU) disebabkan karena ketidakhadiran pemerintah dalam rapat pembahasan.

Ia mencontohkan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Menurut Supratman, lambannya proses pembahasan disebabkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kerap tidak hadir.

"UU ini mandeg karena ketidakhadiran saudara Menpan beserta Menkumham," ujar Supratman dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2019).

Revisi UU ASN sebelumnya telah disepakati menjadi usulan DPR pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).

Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"UU ASN itu apa sulitnya, karena hanya mengubah dua pasal, tetapi sampai hari ini kita sudah mengundang menteri ASN yang kebetulan berganti kemarin," kata Supratman.

Oleh sebab itu, kata Supratman, mandegnya pembahasan RUU sangat terkait dengan kemauan politik.

Ia berharap dalam sisa masa jabatan anggota DPR pada Oktober 2018 mendatang, ada kesungguhan dari pemerintah untuk menyelesaikan semua rancangan undang-undang.

"Setelah lewat masa Pilpres dan Pileg di tanggal 17 April ini, maka ada kesungguhan di antara pemerintah bersama DPR untuk segera menyelesaikan semua rancangan undang-undang," tutur dia.

[Kristian Erdianto]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baleg DPR Sebut RUU ASN Mandek karena Menteri Kerap Absen Rapat", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved