Ini Jawaban Mahfud MD Soal Bagaimana Status Duda Prabowo Jika Terpilih Jadi Presiden
Mulanya, netizen dengan akun@arman_111213 bertanya kepada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan Pilpres 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013 Prof Mohammad Mahfud MD memberikan tanggapan soal status duda calon presiden atau Capres 02 Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (10/3/2019).
Tanggapan Mahfud MD terkait Prabowo duda itu untuk menjawab pertanyaan salah seorang netizen atau warganet.
Mulanya, netizen dengan akun@arman_111213 bertanya kepada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan Pilpres 2019.
Pemilik akun tersebut juga sempat menyinggung peraturan di Prancis yang mengangkat adik perempuan jika presiden yang terpilih adalah seorang duda.
"Prof,pak Prabowo kan duda
Kalo beliau terpilih, apakah adik perempuan nya yg di angkat menjadi ibu negara..?.
Seperti kejadian di Prancis.
Dan adiknya pak Prabowo Nasrani.
Apakah regulasi nya memungkinkan ketika kepala negara dan ibu negara berbeda agama...?," tanya netizen @arman_111213.
Kicauan netizen yang tanyakan status duda capres Prabowo (Capture Twitter @arman_111213)
Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan tidak ada aturan yang berlaku di Indonesia untuk presiden yang merupakan seorang duda.
Aturan status duda Presiden dalam kontitusi Indonenesia tidak ada atau tidak disebutkan secara jelas.
"Itu tak diatur dlm konstitusi & hukum kita.
Jika meminjam kaidah ushul fiqh dlm studi hukum Islam, "al-ashlu fil amri lil ibaahah" berarti boleh.
Jd jika konstitusi & hukum tdk melarang dan tdk mewajibkan sesuatu maka sesuatu itu sah sj dilakukan.