Tak Kunjung Selesai, Kasus Novel Baswedan Dibawa ke Dewan HAM PBB
Penyampaian ini untuk meningkatkan kegiatan monitoring dan tekanan dari dunia internasional terhadap penuntasan kasus Novel.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dibawa ke ranah internasional.
Kasus yang tak kunjung terungkap meski telah berlalu 700 hari itu dibahas di forum hak asasi internasional.
Community Engagement and Growth Manager di Amnesty International Indonesia, Ken Matahari, mengatakan, pada Februari 2019, isu penyerangan terhadap Novel disampaikan dalam forum Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Amnesty International sudah membawa isu ini ke ranah internasional melalui meeting The 40th session of the United NationsHuman Rights Council (UNHRC)," ujar Ken dalam jumpa pers peringatan 700 hari penyiraman air keras di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Selain itu, menurut Ken, Amnesty International juga menyampaikan larutnya masalah penanganan kasus hukum penyiraman air keras ini kepada perwakilan Indonesia di UNHRC di Jenewa, Swiss.
Penyampaian ini untuk meningkatkan kegiatan monitoring dan tekanan dari dunia internasional terhadap penuntasan kasus Novel. Amnesty berharap kasus Novel diselidiki hingga tuntas.
Tak hanya itu, Amnesty International Indonesia juga menyampaikan masalah Novel ke berbagai perwakilan Amnesty di luar negeri. Amnesty menggolongkan Novel sebagai individu yang berisiko mendapat kriminalisasi karena melakukan penegakan hukum.
"Sehingga, jika ada eskalasi yang diperlukan, kami bisa memobilisasi teman-teman Amnesty untuk melakukan advokasi internasional," kata Ken.
Wajah Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017.
Hingga 700 hari setelahnya, kasus ini belum terselesaikan. Sampai saat ini, belum ada satu pun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
[Abba Gabrilin]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Juga Selesai, Kasus Penyerangan Novel Baswedan Dibawa ke Ranah Internasional",