Dijatah 32 Juta Metrik Ton Tahun 2019, Perusahaan Tambang di Kaltim Terancam Banyak yang Tutup
Diketahui, Kementrian ESDM menerbitkan aturan DMO 25 persen, dari total batu bara yang diproduksi IUP di Kaltim.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengusaha batu bara Kaltim keberatan dengan pemotongan kuota produksi yang diterbitkan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diketahui, kebijakan pemotongan kuota produksi untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan buntuk tidak terpenuhinya kuota Domestik Market Obligation (DMO) oleh para pemegang IUP di Kaltim.
Diketahui, Kementrian ESDM menerbitkan aturan DMO 25 persen, dari total batu bara yang diproduksi IUP di Kaltim.
Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Samarinda (APBS) Eko Priyatno menuturkan, kebijakan pemotongan kuota produksi ini bakal mengancam bisnis batu bara di Bumi Etam.
Tidak mustahil, banyak perusahaan tambang bakal tutup.
"Ya logika saja. Kita produksi kan untuk jualan. Pemotongan kuota produksi ini membuat kita tak bisa jualan. Kalau tak bisa jualan, ya bagaimana? Pasti tutuplah," kata Eko, Kamis (14/3/2019).
Eko pun menyoroti kebijakan DMO yang dinilainya masih perlu disempurnakan lagi.
Eko menjelaskan, DMO diberlakukan untuk memastikan pasokan energi di dalam negeri.
Diketahui, selama ini hampir seluruh batu bara yang diproduksi, seluruhnya dijual ke negara lain.
"Di dalam negeri kebutuhannya untuk apa? Kita tebak pasti untuk PLTU (pembangkit listrik tenaga uap). Nah, sementara, yang diperlukan PLTU inikan batubara low grade (kalori rendah)," kata Eko.
Baca juga:
Mundur dari Persija Jakarta, Gede Widiade Jajaki Investasi di Sriwijaya FC
Waspada, Barang dan Kebiasaan Ini Ternyata Dapat Sebabkan Kanker; Mulai Lilin hingga Pil KB
Tak Puas Hukumannya Dipangkas Jadi 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Kasasi
Bayern Muenchen Vs Liverpool - Tersisih dari Liga Champions, Striker Die Roten Kritik Taktik Pelatih