Soal Karyawan Pertamina yang Jadi Tersangka Kasus Tragedi Teluk Balikpapan, Begini Penjelasan Polisi
"Masih berproses, cuma belum tahu. Nanti, kalau ada perkembangan kami kasih tahu," ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penanganan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan masih bergulir di kepolisian.
Tersisa 1 tersangka berinisial IS, karyawan Pertamina yang sampai saat ini belum cukup terang kelanjutan proses hukumnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto SH, MSi menyatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka IS.
"Masih berproses, cuma belum tahu. Nanti, kalau ada perkembangan kami kasih tahu," ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.
• Stok Darah Kamis (14/3/2019), Baca Ketentuannya Sebelum Ajukan Permintaan
• Prakiraan Cuaca Kota Samarinda Kamis (14/3/2019), Hujan Lokal Terjadi di Beberapa Kecamatan
• Daftar 8 Tim Lolos Perempatfinal Liga Champions, Barcelona Dikepung Tim Liga Inggris
Saat ditanya apa kendala, hingga sampai sekarang proses penyidikan kepolisian belum menyentuh garis akhir. Perwira melati 3 di pundak ini mengaku tak memiliki kendala.
Hanya saja pihaknya fokus dan teliti menebalkan alat bukti pada kasus pencemaran lingkungan yang menyebabkan 5 warga Balikpapan tewas dan rusaknya ekosistem di Teluk Balikpapan.
"Bukan kendala ya. Mencari dan memastikan bukti-bukti tak gampang. Butuh waktu dan proses. Biasalah itu," ujarnya.
Saat dikejar Tribunkaltim.co, apakah ada kemungkinan penyidik keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Budi enggan berkomentar banyak.
Dirinya mengaku tak mau berspekulasi. Itu semua tergantung dari hasil gelar perkara yang dilakukan jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim.
"Kalau cukup bukti kita lanjutkan, kalau tidak cukup kita hentikan," ungkapnya.
• Masih Ingat Ipong Muchlissoni, Cawagub Kaltim 2013? Ini Penjelasannya Soal Penyebar Isu Kiamat
Prinsipnya, pihak kepolisian mengaku tetap berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Untuk diketahui IS merupakan karyawan Pertamina yang menjabat sebagai Chief Superintendent. Puluhan tahun ia bekerja di perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Jabatan terakhir yang diembannya bertugas mengendalikan sistem pompa penyaluran minyak pipa bawah laut.
"Dalam keadaan darurat (patah pipa) harusnya bisa menghentikan pompa. Dengan jabatan pengalaman dan pendidikan yang dimiliki harusnya sudah tahu," ujar mantan Dirkrimsus Polda Kaltim Yustan, dikutip pemberitaan Tribunkaltim.co sebelumnya.
Sulit meyakini bahwa tersangka mengaku tak mengetahui adanya keganjalan pasca patahnya pipa Pertamina tersebut. Lanjut Yustan, sebagai orang yang dipercaya mengemban tugas penting dalam pengawasan operasional pipa minyak bawah laut, harusnya tersangka mengetahui ada ketidakwajaran dalam distribusi saat kejadian.
"Pompa dari PPU Lawelawe dorong terus saat itu. Ditambah di laut ada informasi tumpahan minyak. Masa dia tak menyangka, harusnya tahu," tuturnya. (*)