Dirapel April 2019, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi

Demi meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil ( PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS.

Kolase TribunTimur
Dirapel April 2019, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Demi meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil ( PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Soal Gaji PNS, Wapres JK Sebut Ada Kenaikan Cukup Tinggi karena Tunjangan Kinerja tapi tak Semuanya

Sudah Diteken Jokowi, Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019

Mau Tahu Kenapa Gaji PNS yang Sudah Naik Harus Dirapel dan Kapan Dicairkan? Ini Penjelasan Kemenkeu

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.

(Handoyo)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berikut ini besaran gaji baru yang diterima PNS berdasarkan PP 15/2019

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS Naik, Ini Besarannya", https://money.kompas.com/read/2019/03/16/080900326/gaji-pns-naik-ini-besarannya.

Editor : Erlangga Djumena

Terbaru! Cek Besaran Kenaikan Gaji PNS Terbaru yang Sudah Ditetapkan, Ada yang jadi Rp 5,9 juta

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sudah memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019), seperti dilansir kompas.com.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved