Peraturan Baru Ojek Online, Driver Mesti Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan masyarakat.
Peraturan yang diundangkan pada 11 Maret 2019 itu terdiri dari 21 pasal dan delapan bab.
KPK Ingin Menteri Agama Harus Jelaskan Sumber Dolar Amerika yang Disita
Sosok Patricia Gouw, Model dan Penyiar Radio yang Miliki Wajah Mirip Ayu Dewi
Terkuak, Inilah Fatwa Dunia Kiamat yang Mampu Bius Warga di 3 Kabupaten, Satunya Soal Jual Rumah
Terdapat beberapa poin utama yang ada di peraturan tersebut, yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend dan biaya jasa.
"PM 12 nomor 2019 sudah diundangkan dan tinggal tugas saya sosialisasi PM ini di beberapa kota besar di Indonesia," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Terkait keselamatan, pengemudi tak boleh membawa lebih dari satu penumpang.
Adapun atribut yang harus dikenakan pengemudi adalah:
- jaket yang disertai identitas
- menggunakan celana panjang
- sepatu
- sarung tangan
- membawa jas hujan
- mengenakan helm berstandar SNI.
Dalam aspek keamanan, diatur mengenai identitas pengemudi dan sepeda motor harus sama dengan yang tertera di aplikasi serta dari sisi aplikator harus melengkapi aplikasinya dengan fitur tombol darurat.
Di aspek kenyamanan, pengemudi harus memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapih.