Berita Video

VIDEO - Imbas PHK Sepihak PT Anugerah Energitama, Ratusan Buruh Sawit Unjuk Rasa

Perusahaan mengganggap ratusan buruh tersebut mengundurkan diri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lima hari berturut-turut.

tribunkaltim.co
Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang saat menemui para buruh sawit asal Kecamatan Bengalon 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

 TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Ratusan buruh perkebunan kelapa sawit menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kutim, Kamis (21/3/2019) siang.

Aksi yang melibatkan banyak kaum hawa dan anak-anak ini merupakan imbas dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.

PT Anugerah Energitama yang beroperasional di Kecamatan Bengalon telah melakukan pemutusan hubungan kerja pada 412 buruh harian lepas dari 13 estate di area perusahaan tersebut. 

Jelang Lawan Myanmar, Timnas Indonesia Racikan Simon McMenemy Pakai Formasi Diamond

VIDEO - Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Cukai

Logo Kelelawar Valencia Bikin Batman Geram, Ternyata Bukan Konflik Pertama Kali

Perusahaan mengganggap ratusan buruh tersebut mengundurkan diri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lima hari berturut-turut.

Meski telah mendapat surat panggilan sebanyak dua kali untuk masuk kerja.

Aksi damai meminta Pemkab Kutim menjembatani permasalahan antara buruh dengan perusahaan.

Mereka berharap, perusahaan lebih memanusiakan buruh dengan memberi penghidupan yang layak, kesejahteraan serta fasilitas lain yang menjadi hak pekerja.

Para buruh itu pun ditemui oleh Bupati Ismunandar dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Agar dapat memberikan solusinya.

Namun, meski sudah menghubungi Direktur Utama PT AE, Budiman, PHK tetap menjadi pilihan perusahaan.

 “Tidak seluruhnya, yakni 412 buruh seperti keputusan pertama,  tapi separuhnya saja. Pihak perusahaan masih mau mempekerjakan sekitar 200 buruh yang akan diseleksi lebih dulu,” ungkap Kasmidi.

Hal itu, kata Kasmidi, menjadi solusi saat ini yang bisa diambil. Karena pihak perusahaan berpegang pada peraturan yang ada dan sudah dilakukan para buruh.

“Masih ada peluang penyelesaian. Dari yang tadinya PHK seluruhnya, menjadi hanya 50 persen. Dengan perjanjian, hal serupa tidak terulang lagi. Jadi saya minta para buruh agar tidak melakukan aksi mogok kerja yang bisa merugikan diri sendiri,” ujar Kasmidi.

Simak Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved