Exco PSSI Asal Kaltim, Yunus Nusi: Gusti Randa Bukan Ditunjuk Plt Ketua Umum PSSI, Ini Alasannya
Penunjukan Gusti Randa beberapa waktu lalu sbg Plt Ketua Umum PSSI, Kalimantan Timur, sempat menuai tanda tanya.Diluruskan Exco PSSI, Yunus Nusi.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Abdur Rachim
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penunjukan Gusti Randa beberapa waktu lalu sebagai Plt Ketua Umum PSSI , nah di Kalimantan Timur sempat menuai tanda tanya.
Diluruskan oleh Exco PSSI, Yunus Nusi saat ditemui Tribunkaltim.co pada Kamis (21/3/2019).
Nah, Yunus Nusi mengatakan bahwa Gusti Randa tidak ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PSSI, melainkan sebagai Plt Harian.
Peluang Loker Rekrutmen Bersama BUMN 2019, Pendaftaran Tiga Hari Lagi Simak Caranya!
Hari Ini Ada Pameran Wisata & Investasi di Plaza Balikpapan, Begini Menu Acaranya
Kontes Ternak Puluhan Sapi di Bulungan, Penilaian Kesehatan Kulit Sampai Lebar Dada
"Kami akan rapat untuk mengesahkan Gusti Randa sebagai Pelaksana Harian, bukan Plt Ketua Umum," ucap Yunus Nusi.
Dijelaskan lebih lanjut, Joko Driyono atau biasa disapa Jokdri selaku Ketua Umum PSSI tengah menghadapi kasus hukum.
Untuk itu ia menyerahkan melalui diskresinya kepada Gusti Randa.
Jika berpatokan pada Statuta PSSI, ada di pasal 39.
"Harusnya Wakil Ketua Umum lah yang berhak sebagai Plt," tegasnya.
Karena Joko Driyono tidak memundurkan diri.
Dia hanya non aktif sementara menghadapi kasusnya dan menugaskan Gusti mengerjakan tugas hariannya.
"Harusnya kepada wakil, namun karena sedang sakit kemudian tidak bersedia juga maka sebagai Exco kita sampaikan bahwa nanti Gusti Randa akan menyampaikan hal tersebut dirapat minggu depan," tutur Yunus Nusi.
Diketahui dari Yunus Nusi, bahwa Wakil Ketua Umum PSSI saat ini sedang tidak bersedia menjadi Plt, itupun diperkuat dengan sebuah surat pernyataan.
Namun semuanya masih akan dibahas dalam rapat Exco PSSI yang diagendakan pada minggu depan, karena Yunus Nusi mengatakan masih fokus mendampingi Timnas U-23 di Hanoi, Vietnam.
Tetapi sudah ada konfirmasi kepada Exco bahwa Wakil Ketua Umum tidak bersedia. Tidak ada masalah, selama tidak bersedia namun dengan membuat surat pernyataan mengenai hal tersebut, dan itu sah.