Pemkot Balikpapan Gelar Uji Emisi Gas, Catat Waktu dan Lokasinya
Tujuannya agar pengguna kendaraan untuk lebih peduli pada kualitas udara dengan cara melakukan perawatan rutin kendaraanya
Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka mendukung pelaksaan Program Langit Biru, guna mewujudkan kualitas kendaraan, akan dilaksanakan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan sebagai bagian dari Penilaian Adipura terhadap kota-kota besar dan kota maju.
Hal ini termasuk Kota Balikpapan yang akan mengadakan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di beberapa tempat di Kota Balikpapan, Minggu (7/4/2019).
DIketahui pada tahun 2018 lalu, Kota Balikpapan mendapat penilaian tertinggi dari 45 kota peserta Evaluasi Kinerja Udara Perkotaan (EKUP).
• Kampanye Akbar Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Duo Putri Presiden RI Hadir, Begini Faktanya
• Polisi Buru 2 Terduga Pembunuh Guru Honorer, Ponsel Korban Aktif Pada Rabu Dinihari
• Via Video, Rizieq Shihab Ungkap 10 Alasan Dukung Capres Cawapres Prabowo-Sandi
Kegiatan ini gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan, Uji Emisi gas buang sebagai sumber pencemar udara, sebab sisa hasil pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor di dalam mesin pembakaran dalam dan mesin pembakaran luar yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin.
"Emisi gas yang dihasilkan dari kendaraan bermotor, pada umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga perlu diambil beberapa langkah untuk mengendalikan gas buang yang dihasilkan tersebut," kata Suryanto.
Uji emisi adalah mengukur emisi gas buang dari kendaraan bermotor (mesin bensin maupun diesel) dengan menggunakan alat khusus yang disebut Gas Analyzer.
• Di Kampanye Akbar, Prabowo Subianto Sebut Negara Sedang Sakit dan Ibu Pertiwi Diperkosa
• BLACKPINK Catat Rekor Baru di YouTube, 2 Hari Kill this Love Sudah Disaksikan hingga 100 Juta!
• Link Live Streaming MasterChef Indonesia, Tayang Hari Ini Minggu 7 April 2019
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Program Langit Biru, sebagai salah satu instrument pengukuran kinerja lingkungan untuk kualitas udara dan merupakan bagian dari penilaian Adipura, melaksanakan Kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP), yang bersifat wajib (Mandatory) dan dilaksanakan secara mandiri oleh 47 kota yang terbagi dalam Kota Besar, Sedang Kecil dan Ibukota Provinsi di Indonesia.
Kegiatan ini terdiri dari kegiatan Fisik (pengujian emisi kendaraan bermotor, pengukuran kualitas udara jalan raya, pengukuran kinerja lalu lintas perkotaan dan transportasi berkelanjutan) serta Non Fisik (Institusi, anggaran, kegiatan mereduksi tingkat pencemaran udara dan peran aktif masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara.
"Hasil penilaian EKUP oleh KLHK pada tahun 2018, Pemerintah Kota Balikpapan sebagai kota dengan kategori besar, mendapatkan hasil terbaik dengan skor 83 dari 45 kota peserta EKUP," kata Suryanto.
Salah satu kegiatan fisik untuk pengendalian kualitas udara ambien di jalan raya adalah dengan mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Untuk itu sebagai langkah persiapan dan antisipasi, sosialisasi, dan ketaatan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama serta dalam upaya menurunkan pencemaran udara dari sektor transportasi melalui promosi dan penerapan kebijakan transportasi berkelanjutan di daerah perkotaan guna terwujudnya kualitas udara bersih di Perkotaan.
"Maka Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Uji Petik (Spot Check) Emisi Kendaraan Bermotor. Kegiatan uji emisi pada tahun 2019 dilaksanakan 1 (satu) kali melalui APBD Kota Balikpapan dan didukung oleh CSR dari beberapa perusahaan di Kota Balikpapan," kata Suryanto.
• Bukan Cuma China, Negara Ini juga Lahirkan Orang-orang Tajir di Dunia, Bedanya Mereka tak Suka Pamer
Untuk kota besar pada program Langit Biru target kendaraan terjaring/teruji minimal adalah 2500 kendaraan, sehingga target minimal 850 kendaraan roda empat pribadi/dinas/operasional per hari per lokasi.
Melalui kegiatan ini pemilik kendaraan akan mengetahui kondisi emisi gas buang kendaraan yang dihasilkan berkaitan dengan Baku Mutu yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006.