Rekrutmen PPPK 2019

Hasil Akhir P3K/PPPK Tahap I Tak Kunjung Diumumkan, Ini Petunjuk dan Arahan untuk Eks Honorer K2

Pertanyaan seputar lambatnya hasil akhir P3K/PPPK Tahap I diumumkan disampaikan langsung ke akun twitter resmi BKN @BKNgoid.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsindonesia/ TribunSumsel
UPDATE INFO Pengumuman hasil akhir seleksi P3K/PPPK 2019 Tahap I 

TRIBUNKALTIM.CO - Lambatnya hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak tahun 2019 Tahap I atau hasil akhir P3K/PPPK Tahap I diumumkan dipertanyakan sejumlah warganet.

Pertanyaan seputar lambatnya hasil akhir P3K/PPPK Tahap I diumumkan disampaikan langsung ke akun twitter resmi BKN @BKNgoid.

Terkait hal ini, BKN meminta agar para tenaga honorer eks kategori II (K-II atau K2) tetap bersabar menunggu hasil akhir P3K/PPPK Tahap I diumumkan.

Untuk diketahui, seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I ini ditujukan untuk tenaga honorer eks kategori II (K-II atau K2) guru, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan (tendik) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Intinya bro, kawan2 TH eks K2 guru, nakes, penyuluh pertanian #P3K2019 Tahap I tetaplah bekerja spt biasa.

Jika nanti ada pengumuman dr BKD, ikuti dg saksama. Tak ada yg memperlambat, apalagi menutup-nutupi .

Tetaplah semangat.," kata BKN, Kamis (11/4/2019)

Pada Jumat (12/4/2019) BKN juga menyampaikan proses terkait pengumuman hasil akhir P3K/PPPK 2019 terus berjalan dan tidak ada masalah.

Sementara itu, jumlah instansi yang telah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK Tahap I terus bertambah.

BKN melalui akun twitter resminya @BKNgoid menginformasikan bahwa per 10 April 2019, jumlah instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I mencapai 130 instansi.

BKN juga menginformasikan bahwa ada sebanyak 314 instansi yang sudah selesai Digital Signature (DS) hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I yang akan diumumkan.

Perbedaan antara P3/PPPK dengan PNS :

Dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber, inilah perbedaan P3K/PPPK dan PNS :

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K/PPPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved