Sosok Indah Putri Indriani yang Dipecat sebagai Ketua Gerindra Luwu Utara, Mantan Dosen Jadi Bupati
Nama Indah Putri Indriani mencuat setelah kabar dirinya dipecat sebagai Ketua Partai Gerindra Luwu Utara beredar luas.
Penulis: Aro | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Indah Putri Indriani mencuat setelah kabar dirinya dipecat sebagai Ketua Partai Gerindra Luwu Utara beredar luas.
Kabar pemecatan Indah Putri Indriani itu mulai muncul ke publik pada Jumat (12/4/2019) pagi.
Padahal Pemilu 2019 akan segera memasuki masa tenang pada Sabtu (13/4/2019) tepat pukul 00.00 Wita nanti.
Kamis (11/4/2019) malam pukul 21.00 Wita, mantan Wakil Bupati Luwu Utara M Arsyad Kasmar mengaku menerima SK pengangkatan dirinya sebagai Ketua Gerindra Luwu Utara.
Sementara SK pemecatan Indah Putri Indriani disebukan telah ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani sejak 6 Maret 2019 lalu.
Dari Makassar, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah seperti dilansir dari Tribun Timur (grup Tribun Kaltim) sudah mengetahui pemecatan Indah Putri Indriani.
Indah Putri Indriani menceritakan soal penggantian dirinya sebagai Ketua Gerindra Luwu Utara.
Soal Indah Putri Indriani, Nurdin Abdullah menyebut ia adalah satu tim dengan Indah.
"Kita ini satu tim, mereka sampaikan kepada saya kok. Apapun yang terjadi pasti disampaikan. Dia bukan ramai-ramai ke Jokowi, tapi dipecat," kata NA di Makassar.

Alasan Pemecatan Indah Putri Indriani
Pemecatan Indah Putri Indriani ini tercantum dalam surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 03-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2019.
Alasan pemecatan yang tertulis dalam SK tersebut adalah demi kelancaran jalannya organisasi di Luwu Utara.
"Bahwa demi kelancaran jalannya organisasi di Kabupaten Luwu Utara, dalam rangka mencapai tujuan Partai Gerindra, maka dipandang perlu mengesahkan pergantian pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan," bunyi SK tersebut.
Pemecatan Indah Putri Indriani ini disebutkan dalam SK DPP Partai Gerinda tersebut merupakan permintaan dari DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, usulan tersebut dibahas dalam rapat DPP tanggal 5 Maret 2019 lalu.