Tak Cuma di Unmul, Sejumlah Dosen di Unpad Juga Gugat ke PTUN Soal Polemik Pemilihan Rektor

Dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilal Dewansyah menilai proses pilrek diduga sudah rusak dengan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses pilrek.

KOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA.
Sejumlah mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menggerudug Kantor Majelis Wali Amanat (MWA) di Jalan Cimandiri, Kota Bandung, Kamis (20/12/2018). Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Unpad tersebut mengungkapkan kekecewaan terhadap agenda Pemilihan Rektor (Pilrek) Unpad periode 2019-2024 yang terkatung-katung. 

Tak Cuma di Unmul, Sejumlah Dosen di Unpad Juga Gugat ke PTUN Terkait Polemik Pemilihan Rektor

TRIBUNKALTIM.CO, BANDUNG - Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ternyata terjadi tidak hanya di Universitas Mukawarman (Unmul) Samarinda. 

Hal yang sama terjadi di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, terkait polemik pemilihan rektor. Sejumlah dosen Unpad diketahui berencana melayangkan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dalam rapat pleno yang digelar pada Sabtu (13/4/2019).

Dalam rapat tersebut, Ketua MWA Rudiantara memutuskan mengangkat seorang Plt rektor Unpad untuk mengisi kekosongan jabatan rektor Unpad yang ditinggalkan Tri Hanggono. Penunjukkan Plt Rektor Unpad nantinya diserahkan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir.

Selain masalah Plt rektor di tengah proses pemilihan rektor (Pilrek) Unpad, para dosen juga menggugat keputusan MWA yang berencana mengulang kembali proses Pilrek Unpad sesuai amanat Kemenristekdikti lewat surat nomor R/196/M/KP.03.02/2019. 

PROSESI PMB: Suasana para mahasiswa baru Unpad mengikuti prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Kampus Jatinangor (27/8/2018).
PROSESI PMB: Suasana para mahasiswa baru Unpad mengikuti prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Kampus Jatinangor (27/8/2018). (ERWIN MINTARA D. YASA/SUMEKS)

Dosen Fakultas Hukum Unpad Indra Perwira mengatakan, keputusan MWA tersebut jelas menyalahi aturan. Terlebih lagi, MWA justru menyerahkan keputusan pengangkatan Plt rektor Unpad itu kepada Menristekdikti.

Padahal, kata Indra, dengan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) yang disandang Unpad, Menristekdikti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan karena Unpad memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan terutama dalam hal penunjukkan Plt rektor.

"Kami kaget ada surat menteri baru tidak mempertimbangkan perkembangan di MWA tapi kembali ke esensi pertama. Ini dulu cukup keras saya bantah. Saya bilang menteri tidak punya kewenangan untuk memerintah karena status Unpad PTNBH dari asalnya milik pemerintah menjadi milik publik," kata Indra saat ditemui di Gedung Sri Soemantri Fakultas Hukum Unpad, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).

Indra menambahkan, Keputusan MWA untuk meminta Menristekdikti menunjuk Plt rektor Unpad tidak ada dasar hukumnya. "Dasar hukumnya enggak ada sampai MWA menyerahkan kepada menteri. Menunjuk Plt tidak ada dasar hukum itu (perbuatan) bar-bar,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilal Dewansyah menilai proses pilrek diduga sudah rusak dengan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses pilrek.

Bilal mengatakan, dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi, pihaknya berencana melayangkan gugatan untuk membuktikan keputusan MWA dalam menunjuk Plt, menyerahkan penunjukkan Plt kepada Menristekdikti dan mengulang proses pilrek telah menyalahi aturan.

"Yang kami ingin lakukan bukan sekedar ada dan tidak ada kepemimpinan. Soal status Plt memang menteri berwenang mengangkat Plt. Kalau PTNBH itu yang berwenang (mengangkat Plt) adalah MWA. Kami akan gugat SK ini, jadi bisa lebih clear tafsir Plt ini. Kami yakin ini perbuatan di luar kewenangan menteri," ungkapnya.

Selain itu, Bilal mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, jabatan Plt tidak bisa ditetapkan ketika jabatan rektor telah habis masa jabatannya. Seharusnya, kata dia, MWA sendiri yang seharusnya menunjuk seorang Plt karena Menristekdikti bagian dari MWA.

"Kami ingin buktikan tidak bisa di Plt kan di tengah jabatan rektor yang sudah habis. Dalam legal opini harus MWA yang bikin bukan kementrian," ujarnya.

Keluar Putusan PTUN

Gedung Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul)
Gedung Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul) (Wikipedia)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved