Lebih 2 Ribu Surat Suara untuk Berau Tertinggal, Bupati Sebut Ikut Angkut Karung Logistik 

"Saya sendiri tadi malam, bersama pak wabup ikut angkut-angkut karung logistik itu sampai jam 3 pagi," kata Bupati Berau, Muharram

Tribunkaltim.co/ Geafry Necolsen
Kabupaten Berau ternyata masih kekurangan 2.339 kertas suara. Akibatnya, ada 11 TPS yang harus mengikuti pemilihan susulan. 

TANJUNG REDEB, TRIBUNKALTIM.CO - Untuk pertamakalinya, Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar secara bersamaan.

Namun dalam pelaksanaannya masih kurang lancar. Pasalnya distribusi logistik di Kabupaten Berau tidak semuanya terdistribusi.

Ada sekitar 3 ribu surat suara yang terlambat datang dan baru dilipat pada hari Selasa (16/4/2019) malam tadi, dan baru selesai dilipat sekitar pukul 3.00 wita dinihari.

Pun begitu, Kabupaten Berau ternyata masih kekurangan 2.339 kertas suara.

"Saya sendiri tadi malam, bersama pak wabup ikut angkut-angkut karung logistik itu sampai jam 3 pagi," kata Bupati Berau, Muharram kepada Tribunkaltim.co usai mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dirinya menambahkan, kekurangan kertas suara ini tidak hanya terjadi di Berau.

"Kami sudah menggelar rapat tadi malam, dan baru diketahui ternyata bukan hanya Berau yang kondisinya seperti ini. Ada kabupaten/kota yang mengalami masalah yang sama," ungkapnya.

Berdasarkan hasil rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, KPU, Kodim dan Pengadilan Negeri, diketahui kekurangan surat suara itu disebabkan masalah ekspedisi.

"Jadi masalahnya di pengiriman. Surat suara yang diangkut pesawat dari Jakarta, ada sebagian yang tidak diturunkan atau ditransfer ke pesawat yang ke Berau," ungkapnya.

Hal ini juga tidak luput dari sistim keamanan yang dianggap kurang fleksibel.

"Karena KPU Berau yang menjemput surat ini tidak diizinkan melihat atau mengecek surat suara. Baru boleh di chek setelah tiba di lokasi. Ternyata, setelah sampai masih ada yang kurang," paparnya.

Masih berdasarkan hasil rapat pleno KPU dan Forkominda, Pemilu 2019 akan dilakukan susulan. Lalu kapan pemilihan susulan dilakukan?

"Yang jelas tidak boleh dilakukan di hari yang sama. Dan tidak boleh ditunda lebih dari 10 hari.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nadirah diwawancarai Tribunkaltim.co di TPS 002 Kelurahan Gayam, membenarkan adanya kekurangan itu.

"Kekurangan ini memang karena masalah pengiriman. Kami memang tidak diizinkan pengecekan. Yang boleh melakukan pengecekan di pesawat hanya satu orang, itu pun dari KPU RI," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved