Ramadan

Ramadan Sebentar Lagi, Berikut Ini Aturan, Cara, dan Niat untuk Mengganti Utang Puasa, Yuk Segerakan

Ramadan tinggal menghitung hari. Bagi yang masih memiliki utang puasa, segera mengganti puasanya ya. Mengganti utang puasa Ramadan wajib hukumnya.

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi persiapan Ramadan 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramadan tinggal menghitung hari. Bagi yang masih memiliki utang puasa, segera mengganti puasanya ya. 

Mengganti utang puasa Ramadan wajib hukumnya. Atau dapat juga dengan membayar fidyah.

Diketahui, puasa Ramadan 2019 jatuh pada bulan Mei 2019, yang artinya kurang dari 1 bulan lagi.

Utang puasa tahun lalu wajib dilunasi sebelum Ramadan 2019 tiba.

Dilansir oleh TribunWow.com, hukum membayar utang puasa tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183-184.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ){183}
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).

Ilustrasi
Ilustrasi (Ilustrasi canva/tribunkaltim)

Dikutip dari laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.

Pertama adalah pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa ramadan dilakukan secara berurutan.

Pendapat kedua, pembayaran utang puasa ramadan tidak harus secara berurutan.

Jika menilik dalam surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

Terkait urutan ini, Rasulullah SAW membolehkan keduanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved