Kisah Sofyan Basir, Dari Bankir ke Dirut PLN Kini Jadi Tersangka KPK Terkait Janji Fee
Pernah menjabat sebagai Direktur Utama BRI sejak tanggal 17 Mei 2005 dan terpilih kembali untuk periode jabatan kedua pada tanggal 20 Mei 2010.
Kisah Sofyan Basir, Dari Bankir ke Dirut PLN Kini Jadi Tersangka KPK Terkait Janji Fee
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) sebagai tersangka.
Seiring itu KPK mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumahnya, Selasa (23/4/2019) sore.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa seperti dilansir Kompas.com.
Terlepas dari masalah itu, Sofyan Basir sejatinya adalah seorang bankir.

TribuKaltim.co mengutip id.wikipedia.org, Sofyan Basir menjabat Direktur Utama PLN sejak 2014. Sebelumnya lama ia berkarir di perbankan.
Pernah menjabat sebagai Direktur Utama BRI sejak tanggal 17 Mei 2005 dan terpilih kembali untuk periode jabatan kedua pada tanggal 20 Mei 2010.
Sebelum bergabung dengan BRI, menjabat sebagai Direktur Utama Bank Bukopin.
Karier perbankan dimulai pada tahun 1981 di Bank Duta, pada tahun 1986 bergabung dengan Bank Bukopin dan telah menduduki beberapa jabatan manajerial di Bank Bukopin termasuk Direktur Komersial, Group Head Line of Business, dan Pemimpin Cabang di beberapa kota besar Indonesia.
Tetapi, justru di PLN dirinya terpuruk dalam rasuah.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Peraih gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Trisakti, Jakarta (2012) ini diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Juru Bicara KPK Ferbriansyah mengatakan, Sofyan Basir diduga menerima janji pemberian fee atau jatah dari proyek PLTU Riau-1.
Ia menegaskan penerimaan janji sudah termasuk suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).