5 Fakta Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip yang Ditangkap KPK, Pernah Terdampar di Pulau

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dikabarkan menangkap Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip. Penangkapan Bupati Sri Wahyuni Manalip

Penulis: Januar Alamijaya |
Instagram/swmanalip
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dikabarkan menangkap Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip.

Penangkapan Bupati Sri Wahyuni Manalip dilakukan di tempat kerjanya, kantor Bupati Kepulauan Taluad, Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 WITA.

Melansir dari Tribun Manado penangkapan Bupati yang dikenal berparas cantik ini diduga karena penyelewengan APBD pada tahun 2016 -2017.

Sri Wahyuni Manalip juga dikabarkan langsung dibawa ke Manado menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan IW 1163 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Nama Sri Wahyuni Manalip sebenanya kerap kali terdengar di kancah nasional.

Selain parasnya yang cantik, Sri Wahyuni Manalip juga beberapa kali meraih penghargaan tingkat nasional.

Sri Wahyuni Manalip juga kerapkali tampil modis dan membagikan kegiatannya di media soial Instgaram.

Disamping sederet hal tersbeut, berikut sederet fakta tentang Sri Wahyuni Manalip.

1. Diberhentikan Sementara Oleh Mendagri

Sebelum dikabarkan ditangkap oleh KPK, Sri Wahyuni Manalip  juag pernah meramaikan pemberitaan nasional.

Pangkal masalahnya adalah keluarnya surat keputusan dari Mendagri yang memberhentikannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

Sri Wahyuni Manalip diberhentikan sementara oleh Mendagri pada akhir 2017 karena perjalanan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu tanpa meminta izin Mendagri sesuai aturan yang berlaku.

Pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulut.

Ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip, dinonaktifkan karena ke Amerika Serikat tanpa izin
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip, dinonaktifkan karena ke Amerika Serikat tanpa izin (Instagram)

2. Sempat Hilang dan Terdampar di Pulau 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved