THM di Balikpapan Wajib Tutup Mulai 4 Mei-10 Juni 2019
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, memberikan surat edaran ke Tempat Hiburan Malam (THM)
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, memberikan surat edaran ke Tempat Hiburan Malam (THM)
dan tempat billiar untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Balikpapan, Boedy Leliono menjelaskan, dalam surat edaran tersebut diwajibkan melakukan penutupan mulai 4 Mei - 10 Juni 2019
dan surat edaran tersebut sudah sesuai dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Yang ditutup full itu PUB, BAR, karaoke atau live musik termasuk yang ada di hotel atau panti pijat," ujarnya.
Diakuinya, untuk tempat billiar tidak ditutup, hanya saja waktunya yang dibatasi.
Dan dalam waktu dekat dirinya akan melakukan patroli guna memonitor penerapan edaran tersebut.
"Jika ada ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 14 Perda Kota Balikpapan nomor 26 tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum," ucapnya. (*)
THM di Samarinda juga Wajib Tutup
Sementara itu, menjelang bulan suci Ramadan 2019, Pemerintah Kota Samarinda menggelar rapat terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda.
Semua tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dilarang beroperasi.
Hal itu disampaikan Asisten I Setkot Samarinda Tejo Sutarnoto terkait aturan tersebut.
Pemkot akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh THM.
Adapun kafe-kafe retso boleh beroperasi hanya saja waktu dan ketentuannya diatur melalui surat edaran pula.
Misalnya seperti kafe diharapkan tidak memutar musik yang bisa mengganggu kekhusyukan orang yang sedang berpuasa.