Punya Orientasi Amoral Beda, Brigadir TT Gugat Polda Jateng yang Pecat Dirinya ke PTUN Semarang
Brigadir TT menggungat Polda Jateng yang memecatnya lantaran punya orientasi beda. Gugatan dilayangkan ke PTUN Semarang
TRIBUNKALTIM.CO - Polda Jateng digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, oleh Brigadir TT (30) mantan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng
Diketahui, Brigadir TT diberhentikan secara tidak hormat lantaran memiliki orientasi seksual berbeda dari orang kebanyakan pada umumnya.
Penasehat hukum Brigadir TT, Ma'ruf Bajamal menuturkan gugatan kliennya tersebut kepada Kapolda Jateng.
Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.
Hal itulah yang dianggapnya sebagai dalil memberhentikan kliennya.
Itulah yang kami sesalkan," ujarnya.
Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan.
Tuduhan pemerasan tidak terbukti.
"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu.
Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tuturnya.
Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan.
Pemeriksaan tersebut Brigadir TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang (gay).
"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari.
Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan sex menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan.