Ribuan Warga Binaan di Kaltim-Kaltara Dapat Remisi Lebaran, Ada yang Langsung Bebas

Habis shalat Ied langsung diumumkan, ada yang dapat potongan masa tahanan, ada juga yang langsung bebas. Kita harap mereka semua bisa berubah

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM /CHRISTOPER D /DOK
Salam- salaman usai salat idul fitri yang dilakukan oleh ribuan warga binaan di Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda (25/6/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO,  SAMARINDA - Kanwil Kemenkum HAM Kaltim memberikan ribuan remisi khusus (RK) hari besar keagamaan kepada warga binaan se Kaltim-Kaltara.

Pengumuman remisi itu nanti diberikan setelah warga binaan selesai melaksanakan salat Idul Fitri di masing-masing Lapas dan Rutan.

Pada remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini, pihaknya mengeluarkan remisi sebanyak 4.472 warga binaan yang teridiri dari RK I sebanyak 4.437 warga binaan.

RK I merupakan remisi berupa potongan masa tahanan selama 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan warga binaan yang mendapatkan RK II, berhak dapat langsung menghirup udara bebas.

RK II dikeluarkan sebanyak 35 warga binaan. Namun demikian, jumlah tersebut masih dapat terus bertambah, karena saat ini pengajuan remisi telah menggunakan sistem, tidak lagi pengajuan secara manual.

Syarat utama warga binaan berhak mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas maupun Rutan, selain syarat administrasi yang juga harus dipenuhi oleh warga binaan.

"Yang jelas menaati seluruh aturan, ketentuan dan program yang ada di dalam. Banyak program yang harus diikuti, mulai dari bimbingan kerohanian, hingga bimbingan kerja," ucap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, Yudi Kurniadi, Senin (3/6/2019).

Yudi Kurniadi menerangkan, pengumuman remisi akan serentak dilakukan seluruh Indonesia usai menjalani shalat Idul Fitri.

Namun demikian, remisi bisa saja dicabut, ketika warga binaan membuat ulah, terlebih mencoba melarikan diri.

"Kalau sebelum pengumuman melanggar, bisa saja langsung dicabut. Pokoknya harus tertiblah semua," tegas Yudi Kurniadi.

"Habis salat Id langsung diumumkan, ada yang dapat potongan masa tahanan, ada juga yang langsung bebas. Kita harap mereka semua bisa berubah, tidak lagi mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum," pungkas Yudi Kurniadi.

Berikut daftar jumlah warga binaan yang memperoleh remisi khusus lebarab di Lapas dan Rutan se Kaltim-Kaltara :

1. Lapas Samarinda RK I : 356, RK II : 0, Total : 356

2. Lapas Balikpapan RK I : 480, RK II : 5, Total : 485

3. Lapas Tarakan RK I : 258, RK II : 6, Total : 264

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved