Pelebaran Sungai Ampal Tak Ada Masalah dengan Pemilik Lahan, Pemkot Balikpapan akan Segera Bebaskan
Ini agar banjir tidak terjadi saat hujan turun dengan intensitas tinggi, maka pembebasan lahan untuk pelebaran Sungai Ampal terus dilakukan.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Akhir-akhir ini intensitas hujan di Kota Balikpapan cukup tinggi sehingga menyebabkan banjir di sejumlah titik di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Bahkan, bencana banjir di kota Balikpapan setiap tahun semakin meningkat setiap hujan turun dengan intensitas tinggi.
Dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Andi Muhammad Yusri mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah Kota Balikpapam.
Ini agar banjir tidak terjadi saat hujan turun dengan intensitas tinggi, maka pembebasan lahan untuk pelebaran Sungai Ampal terus dilakukan.
"Kita akan terus lakukan upaya pembebasan lahan di sungai ampal," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (19/6/2019).
Diakuinya, pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk ganti rugi lahan di kawasan sungai ampal.
Bahkan ucap dia, ditataran masyarakat juga telah tidak ada masalah soal pembebasan lahan untuk pelebaran sungai ampal tersebut.
"Untuk pembebasan lahan sudah tidak ada masalah dengan pemilik lahan," ungkapnya.
Namun ia menambahkan, ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan, diantaranya mengurus surat keputusan (SK) penetapan lokasi (Penlok) dari Gubernur Kaltim.
"Adapun SK penlok ini menjadi dasar dalam pengkuran lahan untuk perlebaran sungai Ampal," pungkasnya.
Sebelumnya,
Proses pembebasan lahan proyek normalisasi Sungai Ampal, Kota Balikpapan masih menemui kendala. Beberapa lahan di sepanjang Sungai Ampal ternyata masih terjadi tumpah tindih atas status kepemilikan lahan.
Hal ini dirasakan oleh Badan Pertanahan Nasional wilayah Balikpapan saat melakukan verifikasi lahan yang terkena normalisasi Sungai Ampal. Padahal secara anggaran ganti rugi lahan sudah tersedia.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Mohd Irwansyah kepada Tribun, Kamis (3/1/2019) mengatakan, pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Ampal pada 2018 sebenarnya sudah diusahakan, namun terkendala teknis kepemilikan lahan dari pihak tertentu.
"Ada dua objek lahan, yang tiap lahan itu ada tumpang tindih kepemilkan lahan," ujarnya di ruang kerjanya, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Jl Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan, Kamis (3/1) siang.