Kabar Artis
Polisi Brebes Bebaskan Pelawak Qomar yang Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3, Ini Alasannya
Karena sakit asma dan tekanan darah tinggi pelawak Qomar dibebaskan Polres Brebes namun kasus dugaan ijazah palsunya tetap berjalan.
TRIBUNKALTIM.CO -- Karena sakit asma dan tekanan darah tinggi pelawak Qomar dibebaskan Polres Brebes namun kasus dugaan ijazah palsunya tetap berjalan.
Polres Brebes membebaskan pelawak Nurul Qomar, anggota grup lawak Empat Sekawan yang sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Selasa (25/6/2019).
Qomar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.
Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa.
"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com, Selasa.
Pembebasan Qomar berdasarkan permohonan dari kuasa hukumnya agar tersangka tidak ditahan.
Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.
Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Qomar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.
"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan bahwa Qomar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.
BACA JUGA
Pelawak Komar Dijemput Paksa dan Ditahan Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Ijazah, Ini Kronologinya
Pelawak Qomar Ditahan, Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3 saat Hendak Mencalonkan Diri jadi Rektor
KPU Tarakan Terima Laporan Bacaleg yang Diduga Berijazah Palsu dan Masih Berstatus PNS
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.