Tiap Tiga Hari Ini akan Ada Diskon 50% dari Tarif Batas Atas untuk Harga Tiket Pesawat Domestik
Pemerintah kembali mengevaluasi penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket penerbangan bertarif murah atau Low Cost Carrier (LCC) domestik.
TRIBUNKALTIM.CO - Upaya menurunkan harga tiket pesawat agar terjangkau masyarakat terus diupayakan pemerintah.
Senin (1/7/2019) lalu Pemerintah kembali mengevaluasi penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat setelah pada tanggal 20 Juni 2019 ditetapkan 3 (tiga) kebijakan terkait penurunan tarif angkutan Udara.
"Sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC pada Rakor tanggal 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2% menjadi 42,7%, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11%," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dalam siaran pers, Senin (1/7/2019).
Dengan nilai tarif Lion Air yang telah mencapai 42,7% dari TBA dan Air Asia yang mencapai 38,3% dari TBA, dapat disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai Low Cost Carrier (LCC) kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak di bawah 50% TBA.
Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik.

Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari-Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.
"Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen," terang Susiwijono.
Karena itu, pada evaluasi terakhir, Pemerintah, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar hingga operator bandara telah sepakat untuk menurunkan berbagai komponen biaya untuk menurunkan tarif tiket penerbangan bertarif murah atau Low Cost Carrier (LCC) domestik.
Susiwijono mengatakan, setelah masing-masing pihak menentukan komponen biaya mana saja yang bisa ditekan, akhirnya sudah ada keputusan yang bisa diambil hingga saat ini.
Dari rapat tersebut disimpulkan bahwa penerbangan LCC domestik untuk penerbangan hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10:00 hingga 14:00 sesuai waktu lokal masing-masing bandara bisa mendapatkan diskon sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA).
Meski begitu, tidak seluruh kursi dalam penerbangan tersebut akan mendapatkan diskon.
"Diskon akan diberikan untuk alokasi seat tertentu. Sekian persennya akan dihitung kembali," tutur Susiwijono.
Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan masih diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk menjabarkan keputusan ini secara spesifik mulai dari rute mana yang mendapat diskon dan berapa persen penurunan komponen biaya yang ditanggung.

Pembahasan ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kenapa butuh waktu lagi, karena dari komitmen berlima tadi dalam bahasa teknis masing-masing untuk menurunkan biaya tadi, ternyata untuk diformulasikan dalam tiket perlu dibahas bersama-sama. Karena berbeda antara pengelola bandara, maskapai dengan Pertamina," terang Susiwijono.