Ternyata Bukan Hanya 5 Orang, Plt Sekprov Kaltim: 12 Orang PNS Korupsi Dipecat
Diluruskan kembali oleh Sa'bani, sebenarnya di lingkungan Pemprov Kaltim ada 12 PNS tersangkut masalah korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sesuai kesepakatan bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), Plt Sekprov Kaltim, Sa'bani menyatakan, tidak ada ampun bagi PNS/ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Mereka dipastikan akan dipecat, meskipun hukumannya rendah.
"Itu sudah kesepakatan dan keputusan bersama tiga institusi. Kalau sudah ada putusan hukum tetap bahwa PNS tesebut terlibat korupsi, meskipun hukumannya rendah, maka diinstruksikan kepada kami oleh tiga institusi itu untuk memecat PNS itu. Dan kami laksanakan instruksi itu. Dengan catatan, ada kekuatan hukum tetap," tuturnya.
Ditanyakan soal dalam perkara korupsi apa 5 PNS/ASN tersebut, Sa'bani menyatakan, belum mengetahui jelas korupsi apa yang dilakukan oleh 5 PNS tersebut.
Sa'bani mengungkapkan, harus melihat dulu seluruh isi putusan hakim Pengadilan Tipikor untuk memastikan 5 PNS tersebut terlibat dalam kasus koruspi apa.
"Nah, kalau soal itu, saya tidak hapal. Saya harus lihat isi putusannya dulu. Namun, yang jelas satu orang PNS yang tersisa itu akan segera dipecat setelah kita dapati salinan putusan dari Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Ia mengatakan akan melaporkan kembali kepada Kemendagri soal telah dilaksanakannya pemecatan terhadap 4 PNS.
Diluruskan kembali oleh Sa'bani, sebenarnya di lingkungan Pemprov Kaltim ada 12 PNS tersangkut masalah korupsi.
Namun 7 PNS sudah dipecat jauh lebih dulu. Kemudian, menyusul 5 PNS dengan kasus korupsi.
Dibeberkannya lagi, 11 di antaranya telah dikeluarkan Surat Keputusan pemecatannya.
"Yang benar itu 12 PNS terpidana korupsi, 11 di antaranya sudah ada SK Pemecatannya. Tinggal satu yang belum, yaitu menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor. Kalau misalnya hari ini kita diserahi salinan putusannya oleh Pengadilan Tipikor, maka selesai sudah. Tinggal kita buatkan SK pemecatannya," tegasnya.
Laksanakan Perintah Pusat
Soal teguran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada 11 gubernur di Indonesia, termasuk Kaltim, untuk segera memberhentikan, memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Pegawai Negeri Sispil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang terlibat kasus korupsi, ternyata sudah dilakukan oleh Pemprov Kaltim.
Hal ini dibuktikan dengan telah dipecatnya 4 dari 5 orang PNS/ASN yang terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.
Plt Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, M Sa’bani, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, pada Kamis (4/7/2019), pukul 15.20 Wita, mengungkapkan, telah melaksanakan arahan Mendagri sebelum surat teguran tersebut disampaikan kepada Pemprov Kaltim.