Ibadah Haji 2019

Belum Terkena Undang-undang Baru, Warga Ini Sempat Daftarkan Haji Bayi yang Berusia 1 Tahun

Panjangnya antrean haji ini membuat masyarakat berinisiatif mendaftarkan haji lebih dini.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HP
Foto ilustrasi. Petugas haji Kaltim mengabsen Jemaah haji. 

TRIBUNKALTIM.CO, PAMEKASAN - Daftar antrean haji untuk sejumlah wilayah di Indonesia sangat panjang. 

Antrean haji bisa lebih dari 10 tahun di beberapa daerah.

Panjangnya antrean haji ini membuat masyarakat berinisiatif mendaftarkan haji lebih dini. 

Di Pamekasan misalnya, antrean haji mencapai 23 tahun. 

Salah satu warga Pamekasan pun mendaftarkan bayinya yang baru berusia 1 tahun.

Ahmad Muhlis, warga Dusun Sumber, Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, sudah menyetorkan ongkos haji untuk ketiga anaknya.

Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua berusia 3 tahun dan anak ketiga masih berusia satu setengah tahun.

Ketiga anak tersebut diperkirakan akan berangkat haji pada tahun 2035. "Tahun 2014 lalu, ketiga anak saya sudah didaftarkan haji."

"Saya khawatir jika tidak disetorkan haji sejak kecil, akan terlalu lama antreannya," kata Ahmad Muhlis, Selasa (9/7/2019).

Muhlis termasuk orang yang beruntung, karena belum ada larangan batasan usia calon jemaah haji.

Setahun setelah ketiga anaknya disetorkan haji, keluar Undang-Undang no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam undang-undang ini, batasan usia calon jemaah haji minimal 18 tahun.

"Alhamdulillah ketiga anak saya belum kena undang-undang yang baru."

"Namun, anak yang keempat sudah dikenakan aturan baru," ujar Muhlis.

Arifin, warga asal Desa Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, juga sudah mendaftarkan kedua anaknya di usia tiga tahun dan lima tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved