Kabar Artis
Jadi Tersangka, Pablo Benua dan Rey Utami Akan Laporkan Balik Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris
Kasus ini tampaknya akan semakin memanas, lantaran Pablo Benua akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus video ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami telah ditahan sejak Jumat (12/7/2019).
Kasus ini tampaknya akan semakin memanas, lantaran Pablo Benua akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Simanjuntak membenarkan dan akan membuat laporan tersebut.
Andar Simanjuntak akan membuat laporan pada Senin (15/7/2019) ini di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Aku lagi di PN Timur nih. Selesai ini langsung ke SPKT Polda laporkan Fairuz Hotman, dilanjutkan besuk Pablo-Rey," kata Andar saat dihubugi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin siang.
Yes (mau laporkan Fairuz dan Hotman)," ujarnya.
Menurut Andar Simanjuntak, kliennya tidak ambil bagian dalam kasus video ikan asin yang juga menyeret nama Galih Ginanjar sebagai tersangka.
"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar Simanjuntak.
Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.
Baca Juga:
PABLO BENUA Terjerat Kasus Lainnya Setelah jadi Tersangka Bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar