BPJT Mulai Buka Lelang Pra Kualifikasi Jembatan Tol Balikpapan-Penajam
Hari ini, Selasa (16/7/2019), telah diumumkan di salah satu koran nasional mengenai pra kualifikasi lelang jembata sepanjang 7,9 kilometer tersebut.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -Pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan semakin mendekati kenyataan. Hari ini, Selasa (16/7/2019), telah diumumkan di salah satu koran nasional mengenai pra kualifikasi lelang jembata sepanjang 7,9 kilometer tersebut.
Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Nicko Herlambang menjelaskan inti dari pengumuman tersebut.
"Yakni membuka ruang untuk seluruh investor yang akan terlibat dalam pengajuan tender Jembatan Tol Teluk Balikpapan, untuk mensubmit dokumen pra kualifikasinya," katanya, Selasa (16/7/2019).
Ia mengatakan, dokumen pra kualifikasi harus disetor terlebih dahulu di Kementerian PUPR gedung Bina Marga lantai dua, kemudian dianalisis oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan akan ditentukan apakah bisa mengikuti tahapan sepanjutnya atau tidak.
Dari pengumuman yang telah dibuka, diberikan rentang waktu selama satu bulan untuk mengikuti tahap pra kualifikasi.
Setelah berjalan, dipilih perusahaan-perusahaan mana saja yang memiliki kualifikasi yang cukup untuk melakukan tender investasi, kemudian masuk ke tahap selanjutnya yakni proses penawaran.
"Penawaran di sini bedanya dengan penawaran lain karena tender investasi, artinya yang dibicarakan yakni jumlah uang yang akan diinvestasikan, berapa lama konsesi, serta harga tarif yang akan dipatok," terangnya.
Nicko mengatakan, pemenang yang nantinya telah dipilih oleh BPJT ditentukan sebagai perusahaan jalan Tol Teluk Balikpapan atau tol laut Balikpapan-PPU. Artinya ia sebagai pembangun serta pengawalan jalan tol.
Lebih lanjut ia mengatakan, paralel yang dilakukan oleh daerah terkait, khususnya PPU setelah sebelumnya rapat pembentukan satuan tugas (Satgas) A dan B,
dikoordinator dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni menginventarisasi detail luas lahan yang dibutukan, kepemilikan lahan, surat-surat, termasuk tanam tumbuh dari lahan tersebut.
"Nanti dilakukan proses menuju ke peta bidang, sebagai dasar melakukan appraisal. Ditentukan dulu tafsiran harga tanahnya berapa, kemudian kita sosialisasikan," tambahnya.
Tugas Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini yakni membantu BPN, artinya, Pemda berkewajiban memastikan hak-hak warga terkait proses pembebasan lahan. Yakni memastikan warga mengetahui proses, alur, dan tahapan pembebasan lahan.
"Diserahkan ke masing-masing daerah, yakni Balikpapan dan PPU terkait pembebasan lahan. Targetnya tahun ini sudah selesai semua proses ipembayaran dan lain-lain lewat konsorsium tapi dimasukkan dalam bagaian dari nilai investasi yang ditanamkan," tandasnya. (*)
>Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga: