Ibadah Haji
Kisah Laganti Nenek 95 Tahun di Kutai Timur Tunggu 7 Tahun Baru Bisa Ibadah Haji Pergi Sendirian
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, Ibadah Haji Rukun Islam kelima yang wajib dikerjakan bagi orang-orang yang sanggup.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ismunandar melepas 209 Calon Jamaah Haji tuniaikan Rukun Islam yang kelima. Mereka ini, 209 orang, yang Ibadah Haji adalah dari daerah Kabupaten Kutai Timur.
Dilepas di Masjid Agung Al Faruq, Sangatta, Minggu (21/7/2019) malam, menuju tanah suci, Arab Saudi.
Pengamatan Tribunkaltim.co, pelepasan ditandai dengan salam-salaman, memberikan doa semoga menjadi haji yang mabrur oleh Bupati Kutai Timur Ismundandar.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ismunandar berpesan agar para jamaah menjaga kesehatan dan jaga pola makan. Kurangi makan yang pedas-pedas.
"Jangan sampai, saat tawaf sakit perutnya," ujar Ismunandar.
Selain itu, Ismunandar pun menitip pesan agar mendoakan kabupaten Kutim, tetap kondusif, aman dan damai. Mereka yang belum mendapat kesempatan, bisa berangkat.
"Semoga berangkat sehat dan lengkap, kembali pun lengkap," ujarnya.
Di antara ratusan jamaah, Saenab Laganti adalah CJH tertua.
Nenek asal Kecamatan Bengalon ini berusia 95 tahun. Meski demikian, ia masih mampu berjalan tanpa bantuan.
Tujuh tahun menunggu. Akhirnya berangkat.
"Tapi sendiri saja. Suami sudah meninggal dunia," ungkap nenek yang mengaku tidak terlampau lancar berbahasa Indonesia, tetapi lancar bahasa Bugis.
Sebelum itu, dalam laporannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, Ambotang, mengatakan Ibadah haji itu Rukun Islam kelima.
Hukumnya yang wajib dikerjakan bagi orang-orang yang sanggup melaksanakannya.
"Buat orang yang mampu saja, bisa pergi Ibadah Haji," tegasnya.
Jamaah calon haji Kabupaten Kutai Timur, yang mendaftar sekitar 50 orang per bulan.