Acuan Jarak Aman Saat Berkendara Untuk Hindari Tabrakan Beruntun
Dalam kasus tabrakan beruntun, biasanya pengemudi yang sudah siap mengantisipasi tetap ikut terlibat kecelakaan karena ketidak siapan pengemudi lain
TRIBUNKALTIM.CO-Banyak kasus tabrakan beruntun bukan karena penyebab utama kerusakan jalan atau kendaraan yang tak laik jalan, namun karena faktor pengendara itu sendiri.
Bahkan paling sering terjadi kecelakaan beruntun menimpa kendaraan yang melaju di jalan tol. Dengan jalan bebas hambatan tersebut, membuat pengendara kurang hati-hati terutama dalam memperhatikan kecepatan kendaraan mereka.
Dalam kasus tabrakan beruntun, biasanya pengemudi yang sudah siap mengantisipasi tetap ikut terlibat kecelakaan karena ketidak siapan pengemudi lain di belakangnya. Hal tersebut dikatakan Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu
Untuk itu, pencegahan tabrakan beruntung memang harus dilakukan bersama-sama.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa hal pertama untuk mencegah terjadinya tabrakan beruntun adalah jangan melakukan perlambatan secara mendadak.
"Hal ini lantaran tidak semua pengemudi di belakang siap mengantisipasi," katanya.
Bukan hanya itu lanjutnya, pengemudi juga harus selalu siap dan tidak boleh kehilangan konsentrasi saat mengemudi.
Selain itu, perhatikan juga jarak aman saat berkendara.
Kementerian Perhubungan RI memiliki tabel jarak aman yang bisa dijadikan acuan.
Dalam tabel tersebut diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.
Untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam, maka jarak minimum dengan kendaraan lain di angka 15 meter dan jarak amannya 30 meter.
Untuk kecepatan 40 hingga 100 kilometer per jam, berikut rincian selengkapnya:
40 kilometer per jam = 20-40 meter dari kendaraan lain
50 kilometer per jam = 25-50 meter dari kendaraan lain
60 kilometer per jam = 40-60 meter dari kendaraan lain
70 kilometer per jam = 50-70 meter dari kendaraan lain
80 kilometer per jam = 60-80 meter dari kendaraan lain
90 kilometer per jam = 70-90 meter dari kendaraan lain
100 kilometer per jam = 80-100 meter dari kendaraan lain
Jadi paham kan, maka tetap waspada dan berhati-hati saat mengemudi. (*)
Baca Juga
• Tabrakan Beruntun di Padang, Seorang Pria Nekat Lompat dari Bus yang Alami Rem Blong
• TERPOPULER - Video Insiden Tabrakan Beruntun Valentino Rossi Saat Balapan MotoGP Catalunya 2019
• Tabrakan Beruntun di Strat III, Sopir Truk Digelandang ke Kantor Polisi
• Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Jalur Lintas Kota, Lagi-lagi karena Rem Truk Bermasalah
• Terjebak Macet Akibat Tabrakan Beruntun, Anggota DPRD Kaltim Berharap Jalan Tol Segera Selesai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Tabrakan Beruntun, Ini Acuan Jarak Aman saat Melaju di Jalan Bebas Hambatan, https://www.tribunnews.com/otomotif/2019/07/31/cegah-tabrakan-beruntun-ini-acuan-jarak-aman-saat-melaju-di-jalan-bebas-hambatan?page=all.