Istri Dipaksa Melakukan Hubungan Asusila ke Teman-teman Suaminya, Sudah Lebih 30 Kali Melakukannya

Modusnya, sang suami ini diduga, memperlakukan istri layaknya perempuan tuna susila. Kali ini si istri ini dianggap sebagai korban.

Penulis: Ilo | Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.co/ilo
Ilustrasi - Love, hubungan cinta. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ada peristiwa yang mengernyitkan dahi, ada seorang suami yang diduga memperlakukan istri tidak sesuai dengan posisinya layaknya sebagai istri.

Kejadian ini ada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berperilaku diluar kewajaran norma susila.

Hal ini terungkap saat Kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara, yang menyatakan ada sepasang suami istri tetapi tidak layaknya pasangan suami istri pada umumnya pada Kamis (15/8/2019).

Modusnya, sang suami ini diduga, memperlakukan istri layaknya perempuan tuna susila. Kali ini si istri ini dianggap sebagai korban dan melaporkan ke Kepolisian.

Pendalaman Kepolisian, yang didalami korban tersebut, peran dari si istri ini harus melayani nafsu birahi dari para teman suaminya ini.

Pengakuan korban kepada Kepolsian, disebutkan, korban mengaku diancam oleh suaminya, diharuskan melayani nafsu bejat teman-temannya.

Korban dipaksa untuk melakukan layaknya hubungan suami istri kepada teman-temannya si suami tersebut. 

Informasi sementara yang terungkap, si korban mengaku sudah lebih 30 kali melakukan pelayanan pemuas nafsu bejat pria-pria yang notabene teman si suaminya. 

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar, melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis menjelaskan, kejadian yang dialami oleh korban berlangsung sejak Desember 2018.

Modusnya si suami korban ini yang bernama inisial WW, berusia 36 tahun, memerintahkan sang istri untuk melakukan layaknya hubungan suami istri kepada teman-temannya.

Saat melakukan aksi amoral tersebut, si pelaku juga turut menyaksikan sepak terjang sang istri tidur melayani teman-temannya.

"Lagi beraksi disaksikan sama si pelakunya," ungkapnya.

Sejauh ini status di WW ini sebenarnya bukan pengangguran namun telah memiliki pekerjaan di sebuah perusahaan swasta yang ada di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Laporan adanya dugaan asusila secara resmi masuk ke Kepolisian pada 13 Agustus 2019. Pelaporan secara inisiatif dilakukan secara langsung oleh si korban.

"Pengakuan korban dibawah tekanan dan diancam pelaku, sehingga rela melayani teman pelaku berkali-kali," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved