Jambret Kalung Emas Anak-anak Saat Bermain di Mall di Samarinda, Residivis Narkoba Diamankan
Pelaku pencurian kalung emas di Mall Samarinda Central Plaza ( SCP ) berhasil diringkus Reskrim Polsek Samarinda Kota akibat aksinya terekam CCTV

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku pencurian kalung emas di Mall Samarinda Central Plaza ( SCP ) berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota akibat aksinya terekam kamera CCTV.
Identitas pelaku diketahui bernama Kaharuddin (33) warga Jalan Agus Salim Gang Senggol RT 30 Kelurahan Sungai Pinang Luar Samarinda Kota.
Kahar berhasil dibekuk polisi pada Minggu (15/3/2020) lalu sekitar pukul 04.00 Wita saat di jalan hendak pulang ke rumahnya, tepat di dalam gang.
Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (14/3/20) lalu sekitar pukul 21.10 Wita di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, tepatnya di dalam areal Mall Samarinda Central Plaza ( SCP ).
Saat itu pelapor bersama dengan anaknya sedang berada di sebuah wahana permainan di lantai II, kemudian pelapor hendak menukar koin.
Namun dia heran tiba-tiba sang anak menangis sambil memegang lehernya, yang ternyata kalung emas di leher anak tersebut telah raib dirampas pelaku.
Atas kehilangan tersebut ibu korban langsung melaporkan kepada Polsek Samarinda Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
• NEWS VIDEO Polres Berau Ringkus Residivis Pencurian Sepeda Motor
• BREAKING NEWS Residivis Pencuri Motor di Berau Diringkus Polisi, 2 Sepeda Motor Diamankan
• Jual Sabu Untuk Beli Pakan Ikan, Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Ditangkap
Setelah menerima laporan tersebut, petugas dengan cepat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), untuk menghimpun informasi serta mengecek CCTV di TKP.
"Jadi, saat dia beraksi terekam CCTV, wajah pelaku terlihat jelas dan kami langsung mengantongi identitas pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat ditemui Rabu (18/3/2020) di Mako Polsek Samarinda Kota.
Dikatakannya pelaku tersebut, merupakan residivis, sehingga saat pihaknya melihat wajah pelaku langsung mengenali pelaku.
"Dia ini residivis, dengan kasus pencurian dan narkoba, sudah berapa kali bolak balik masuk penjara, jadi saat lihat CCTV kami bisa langsung mengenali pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.