Empat Operator Tambang di Anggana Digerebek Saat Lagi Pesta Sabu di Mes Perusahaan
Keempat orang pemuda yang bekerja sebagai operator tambang ini justru mengonsumsi sabu di bulan Ramadhan. Mereka mengonsumsi sabu saat sahur. Kapolse
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Bulan suci Ramadhan merupakan momen yang pas untuk mengubah diri lebih baik, namun tidak bagi keempat pemuda ini.
Keempat orang pemuda yang bekerja sebagai operator tambang ini justru mengonsumsi sabu di bulan Ramadhan.
Mereka mengonsumsi sabu saat sahur. Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin mengatakan, keempat pemuda ini dibekuk pada Rabu (6/5/2020) lalu. Keempat pemuda berinisial GW, AR, RR, dan RD dibekuk pada Rabu dinihari.
"Pada hari Rabu, 6 Mei 2020 sekitar 04.20 wita Anggota Polsek Anggana mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Mess PT Nuansa Energi Mandiri Jl Manunggal RT 10 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara ada pesta sabu," kata Iptu Amiruddin, Senin (11/5/2020).
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan penyidikan dan menangkap keempat tersangka itu pukul 04.30 wita.
• BREAKING NEWS Bocah 6 Tahun di Tarakan Positif Covid-19 Akibat Kontak Erat Jamaah Tabligh Gowa
• Pria di Samarinda Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Hotel, Petugas Evakuasi Jenazah Pakai APD
• Sempat Duduki 10 Teratas Kasus Covid-19, Tujuh Negara Ini Lolos dari Puncak Pandemi Corona
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti, berupa empat buah plastik klip kecil dan besar serta pipet maupun air mineral ditemukan di lokasi kejadian perkara.
Barang bukti itu diduga kuat dipakai tersangka untuk pesta sabu. Saat ini Polsek Anggana mendalami kejadian tersebut, apakah ada tersangka lain yang mengkonsumsi sabu di wilayah tersebut.
"Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Iptu Amiruddin.
Atas perbuatannya ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)