News Video

NEWS VIDEO Buntut Keributan Yang Melibatkan Ormas RKB, Belasan Orang ditetapkan Tersangka

Sebanyak 19 anggotanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/5/2020) kemarin.

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keributan yang ditimbulkan oleh puluhan anggota organisasi masyarakat (Ormas) asal Kukar, Sabtu (9/5) lalu di Jalan Tantina, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, berbuntut panjang.

Sebanyak 19 anggotanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/5) kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan, 19 di antaranya kami naikan menjadi proses penyidikan (tersangka) terkait kepemilikan senjata tajam (sajam), ancaman kekerasan dan pengrusakan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa kepada awak media Minggu (10/5/2020) di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Tak hanya 19 orang saja, yang terjerat kasus kriminal, tujuh lainnya pun saat ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Satreskoba, dikarenakan saat dilakukan tes, mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu dan inex.

"Sebenarnya ada 13 orang yang positif narkoba, namun 6 di antaranya juga terlibat kasus kepemilikan sajam, sedangkan 7 itu murni posotif narkoba," terang Damus.

Sedangkan 23 orang lainnya, dari hasil pemeriksaan tak terlibat dalam kasus apapun dan hanya sebatas saksi dalam kericuhan tersebut.

Dalam rilis bersama media, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya parang atau mandau, badik dan rantai besi serta rantai motor, termasuk dengan kaca meja.

Selain itu Kendaraan-kendaraan yang digunakan para tersangka untuk menyimpan sajam pun turut diamankan baik mobil maupun sepeda motor.

Saat disinggung soal kabar adanya penyekapan yang dilakukan anggota ormas tersebut, Damus mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan.

"Kalau itu masih kami dalami lagi," ucap Damus.

"Pasal yang kami kenakan undang-undang darurat, pengerusakan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan," pungkasnya.

(*)

IKUTI >> News Video

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved