News Video
NEWS VIDEO Bahas Persoalan Banjir, DPRD RDP Dengan Perusahaan Tambang dan Warga Terdampak
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait banjir di Desa Tani Bakti.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait banjir di Desa Tani Bakti dan kaitannya dengan aktifitas penambangan batu bara, di Sekretariat DPRD Kukar, Selasa (2/6/2020).
Rapat digelar beberapa jam, di ruang rapat Komisi I. Sejumlah pihak dihadirkan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara, PT Bara Insani, Camat Loa Janan, dan warga Desa Tani Bakti.
"Hasil rapat, poin pertama PT Insani berkewajiban normalisasi sungai," kata Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi, usai rapat.
Namun, untuk nilai ganti rugi belum menemui titik temu. Untuk itu, akan dibentuk tim dari instansi terkait ganti rugi lahan warga yang terendam banjir.
"Apapun hasil kerja tim akan di serahkan ke PT. Insani Bara Perkasa," kata Anggota Komisi I DPRD Kukar Johansyah.
Sementara itu, saat rapat masih berlangsung, Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kukar Riduan, menjelaskan bahwa mediasi hari ini ialah terkait Banjir Pada 19 Desember 2019 lalu di Desa Tani Bakti.
"Ini adalah pertemuan pertama. Kita menginginkan musyawarah mufakat," kata Riduan.
DLHK Kukar, kata Riduan, tidak hanya melihat satu sisi. Sebab, mengacu regulasi, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.