News Video
NEWS VIDEO Mau Renovasi Pakai Duit Jual Sabu Oknum Honorer Pemkot Balikpapan Ditangkap BNNK
Di tengah kondisi pandemi virus Corona saat ini, oknum pegawai ini malah terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkotika.
TRIBUNKALTIM.CO - Ulah oknum pegawai honorer ini tak patut ditiru.
Di tengah kondisi pandemi virus Corona saat ini, oknum pegawai ini malah terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkotika.
Akibatnya, oknum berinisial AA (47), ditangkap oleh petugas dari BNNK Balikpapan pada Minggu (31/5).
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud mengatakan tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar rumah AA.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekusor Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
AA digerebek di rumahnya, di kawasan jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan sekira pukul 01:00 Wita.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu milik tersangka seberat 3,72 gram.
Oleh tersangka sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam bentuk paket siap edar berjumlah 6 paket.
AA mengaku baru 2 bulan menjadi pengedar sabu-sabu.
Ia melakukannya dengan terpaksa, lantaran terbentur kebutuhan ekonomi.
AA mengatakan dirinya mau melunasi utang-utang menebus BPKB dan merenovasi rumahnya.
AA mengaku hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000 setiap paket sabu-sabu yang ia jual.
Sementara sabu-sabu tersebut ia peroleh dari salah seorang bandar narkoba di kawasan gunung Bugis Balikpapan Barat.
Tak hanya menjadi pengedar sabu, oknum pegawai honorer yang masih aktif berdinas ini juga sebelumnya pernah terlibat sebagai pemakai narkoba.
Namun saat ini Ia mengaku sudah berhenti dan lebih memilih sebagai pengedar saja.
Akibat perbuatannya, AA pun batal merenovasi rumah, justru malah mendekam di sel tahanan BNNK Balikpapan.
(*)
IKUTI >> News Video