Kurir Sabu yang Dibekuk di Graha Indah Balikpapan Utara Residivis Narkoba, 3 Kali Masuk Penjara
Kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram bruto yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan pada Jumat lalu (29/5/2020).
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram bruto yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan pada Jumat lalu (29/5/2020).
Ternyata diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba bahkan kurir narkoba bernama Arif (39) itu juga sudah tiga kali keluar masuk penjara gara-gara kasus narkoba.
Hal itu juga diakui oleh tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian di Mapolresta Balikpapan.
"Sudah tiga kali saya begini. Saya hanya ngambil saja dari orang lain lewat telfon terus ditunjukkan Baranya dimana lokasinya baru saja pigi ambil," kata tersangka Arif saat dimintai keterangan dalam kegiatan rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa sore (9/6/2020).
Baca juga; Pemohon SIM Dapat Dispensasi tak Ikut Ujian Praktik, Kasatlantas Polresta Balikpapan Beber Syaratnya
Baca juga; Facebook dan Twitter Hapus Video Kampanye Donald Trump Soal Kasus George Floyd, Kena Gugat Hak Cipta
Sementara itu, Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebril Sesa juga membeberkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang diketahui belum satu tahun bebas dari tahanan penjara.
"Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ini merupakan residivis. Kasus yang sama yaitu narkoba juga," ujar AKBP Sebril Sesa.
AKBP Sebril Sesa juga menjelaskan bahwa tersangka juga sudah lama menjadi target penangkapan polisi setelah banyaknya laporan masyarakat yang diterima petugas terkait kasus transaksi narkoba yang di lakukan oleh tersangka.
Setelah sekian lama diintai petugas, tersangksa akhirnya berhasil di amankan pada Jumat malam lalu (29/5/2020) sekira pukul 19:00 WITA.
Tersangka diamankan beserta barang buktinya di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara.
Baca juga; Setelah Khofifah Tak Perpanjang PSBB Surabaya & Gresik, Heboh Aksi Jemput Paksa Jenazah PDP Covid-19
Baca juga; Besok Hari Rabu, Diantara Dzuhur dan Ashar Waktu yang Mustajab Berdoa, Ini Bacaan Doa Lengkapnya
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 100 gram bruto.
Narkoba tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang tidak dikenal secara langsung dan hanya melalui komunikasi sambungan telepon.