Lebih 100 Calon Jemaah Haji Kukar tak Menarik Kembali Setoran BPIH

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempersilakan calon jemaah haji tahun 2020 yang ingin menarik pelunasan Biaya P

TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Samudi mempersilakan calon jemaah haji tahun 2020 yang ingin menarik pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempersilakan calon jemaah haji tahun 2020 yang ingin menarik pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Diperkenankannya penarikan kembali setoran pelunasan BPIH imbas dari dibatalkannya keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci akibat wabah Virus Corona yang masih melanda Indonesia, juga Arab Saudi.

"Betul, bagi jemaah haji yang mau mengambil dipersilakan datang ke Kemenag untuk mengajukan permohonan," ucap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kukar, Samudi, Rabu (10/6/2020).

Namun, bagi calon jamaah haji yang menarik kembali setoran pelunasan BPIH-nya tidak akan dapat berangkat menjalankan ibadah haji pada tahun selanjutnya, dan harus kembali mengantre keberangkatan dari awal.

Baca juga: Bertambah Tiga Kasus Corona Baru di Balikpapan Dari Klaster Keluarga, Berkumpul Jelang Lebaran

Baca juga: Kabupaten Berau Tambah Satu Kasus Positif Corona Dari Karyawan Selesai Cuti di Ponorogo

Kuota calon jemaah haji Kabupaten Kukar tahun 2020 berjumlah 523 orang, dengan total calon jemaah haji sebanyak 539 orang termasuk dengan calon jamaah haji cadangan ditambah dengan dua orang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Samudi menambahkan, dari informasi laporan yang diterimanya, terdapat sekitar 100 calon jamaah haji yang menyatakan tidak akan menarik pelunasan setoran BPIH.

"Info yang masuk ke grup Telegram jemaah haji, sudah ada lebih dari 100 orang yang lapor tidak akan menarik pelunasan biaya haji," ucapnya.

Kendati demikian, jika ada calon jemaah haji yang menarik kembali pelunasan setoran BPIH, pihaknya akan mentransfer dana tersebut dalam kurun waktu selama sembilan hari.

Berikut mekanisme penarikan kembali setoran pelunasan BPIH calon jemaah haji tahun 2020 :

* Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian BPIH secara tertulis ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dengan menyertakan :

- Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan aslinya

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved